Padang, Padangkita.com – Sekolah di Sumatra Barat (Sumbar) telah menjadi sasaran pelaku kejahatan pencurian. Setelah di Solok Selatan (Solsel), kali ini kasus pencurian di sekolah diungkap Polres Pasaman Barat (Pasbar).
Dalam pengungkapan kasus pencurian di sekolah ini, Polres Pasbar menangkap tiga orang pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama pelaku, polisi mengamankan belasan laptop dan barang elektronik lainnya.
Sebeluamnya, Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Polres Solok Selatan (Solsel), juga menangkap 4 pelaku spesialis pencurian di sekolah-sekolah. Bersama para pelaku tersebut, polisi juga mengamankan 25 barang bukti, berupa barang laptop dan barang elektronik lainnya.
Pengungkapan kasus pencurian di sekolah di Pasbar disampaikan Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki didampingi Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi, Kasi Humas AKP Rosminarti serta PJU Polres Pasbar, Sabtu (22/7/2023).
AKBP Agung Basuki menyebutkan, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut telah melakukan pencurian di SD Negeri 19 Lembah Melintang yang berada di Jorong Batang Gunung, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang. Dua pelaku merupakan residivis dalam perkara yang berbeda.
“Hari ini (Sabtu/22/7/2023) kami merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan alat dan fasilitas SDN 19 Lembah Melintang berupa laptop, chroomebook serta projector infocus yang melibatkan tiga orang pelaku yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Lembah Melintang melalui Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang,” kata Kapolres AKBP Agung Basuki.
Tiga pelaku tersebut berinisial RH, 35 tahun, dan SH, 26 tahun, keduanya merupakan residivis. Kemudian, AS, 26 tahun, baru pertama melakukan tindak pidana.
AKBP Agung Basuki Kembali menjelaskan, kasus ini dilaporkan pihak sekolah kepada Polsek Lembah Melintang pada 7 Juni 2023. Dalam laporan, pihak sekolah menyebutkan, bahwa laptop dan barang-barang elektronik lainnya yang disimpan dalam lemari sekolah, telah dihilang dicuri orang.
Barang SDN 19 Lembah Melintang yang hilang di antaranya, satu unit laptop merek Acer, 13 unit chromebook merek Axioo, serta tiga unit projector infokus merek Epson dengan total kerugian sekitar seratus juta rupiah.
Terungkapnya kasus pencurian ini, kata Kapolres, berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada salah seorang pemuda yang ingin menggadaikan laptop. Berawal dari informasi tersebut, Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi menyelidiki kasus ini lebih dalam.
Pada tanggal 15 Juli 2023, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang meringkus RH. Dari tangan pelaku ini, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh unit chromebook dan tiga unit projector infokus.
“Kemudian tanggal 17 Juli 2023 petugas kembali mengamankan pelaku AS di Kampung Joring, Nagari Ujung Gading. Kali ini polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit chromebook yang berada di rumah mertua pelaku di Hutaraja Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara,” ungkap Kapolres.
Setelah itu, pada tanggal 18 Juli 2023, petugas kembali mengamankan pelaku SH di Jorong Tampus Ujung Gading. Namun pada saat diamankan, pelaku SH sempat melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan empat unit chromebook yang disimpan di kebun sawit, di belakang rumah kakak pelaku.
“Para pelaku ini merupakan pemain lama dalam aksi kriminalitas, sehingga Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi berserta personel selama satu bulan melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan titik terang pelaku yang merugikan SDN 13 Lembah Melintang,” kata Agung Basuki.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain laptop, projector infokus, dan chromebook yang merupakan kelengkapan pembelajaran murid SDN 19 Lembah Melintang.
“Dari aksi ketiga pelaku, kerugian pihak sekolah kurang lebih mencapai dari Rp100.000.000,” tambah AKBP Agung Basuki.
Dari hasil pemerikasaan, terungkap bahwa yang melakukan pencurian awalnya adalah DD, 30 tahun, dan AD, 35 tahun. Kedua masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Aksi DD dan AD dipergoki oleh pelaku RH dan SH. Sehingga barang curoan itu pun mereka rampas dari DD dan AD.
“Saat ini kita sudah kantongi identitas para pelaku yang masih DPO, kita masih mendalami modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, serta keterlibatan pelaku terhadap aksi kriminalitas yang terjadi di daerah lain,” ungkap Kapolres.
Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polsek KPGD Bekuk Kawanan Pencuri yang Beraksi di Sejumlah Sekolah di Solsel
“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau dan menyarankan kepada pihak sekolah, untuk memasang CCTV atau kamera pengawas dan melibatkan anggota satuan pengaman (satpam), agar kejadian ini tidak terulang lagi dan menimpa sekolah-sekolah yang lainnya di Kabupaten Pasaman Barat,” imbau AKBP Agung Basuki. [*/pkt]