Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Pesisir Selatan lakukan pemantauan disetiap sekolah di daerah setempat, Sabtu (21/3/2020).
Pemantauan dilakukan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP/sederajat) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/sederajat).
kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Asril, mengatakan pemantauan ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Bupati terkait antisipasi penyebaran virus corona di lingkungan sekolah.
Pemantauan dilakukan untuk melihat apakah setiap sekolah telah meliburkan siswanya atau masih ada kegiatan di sekolah.
"Jadi berdasarkan intruksi bapak bupati ini, kami pol pp melakukan patroli dalam rangka antisipasi virus corona," kata Asril di SMN 1 Linggo Sari Baganti kepada Padangkita.com, Sabtu (21/3/2020).
Dia, Asril mengatakan, pada patroli ini pihaknya menurunkan sebanyak 36 personil yang terbagi menjadi tiga tim dengan 12 personil setiap timnya.
"Patroli dibagi jadi tiga wilayah, dari Painan hingga perbatasan Padang, dari Painan hingga Linggo Sari Baganti, dan dari Linggo Sari Baganti hingga perbatasan dengan Bengkulu," ujar Asril.
Selain itu, demi terlaksananya intruksi bupati tersebut, Asril mengatakan pihaknya secara rutin akan melakukan patroli di setiap sekolah, warung, pasar, tempat wisata, tempat umum dan tempat keramaian lainnya.
"Sekali dua atau tiga hari kita akan lakukan patroli," katanya.
Dalam patroli yang dilakukan pihaknya, jika siswa-siswi sekolah kedapatan masih berkeliaran diluar sekolah, maka pihaknya akan melakukan penertiban.
"Jika ada yang berkeliaran akan kita tertibkan, kita minta mereka untuk buat surat pernyataan dengan ditanda tangani oleh orang tuanya," tutur Asril.
Baca juga: Tiga Pencuri Toko Grosir di Pesisir Selatan Ditangkap, Satu DPO
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah mengambil langkah untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan sekolah dengan meliburkan proses pembelajaran di sekolah.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati dengan Nomor: 420/518/DPK-Sekretariat.01/2020.
Poin utama dalam instruksi tersebut ialah memindahkan proses pembelajaran dari sekolah kerumah mulai dari sekolah tingkat SMP/sederajat, SD/sederajat, TK, RA hingga PAUD dan TPA. [mfz]