Sejumlah Organisasi Wartawan Kecam Pengusiran Jurnalis saat Pelantikan Wakil Wali Kota Padang 

Sejumlah Organisasi Wartawan Kecam Pengusiran Jurnalis saat Pelantikan Wakil Wali Kota Padang 

Suasana saat sejumlah wartawan diminta keluar saat peliputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar. [Foto : Padangkita]

Padang, Padangkita.com - Aksi penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Kota Padang, Sumatra Barat.

Kali ini, belasan belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan Wakil Wali kota Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, di usir oleh sejumlah orang yang disinyalir merupakan pegawai Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan, dan acara akan dimulai.

Dari video salah seorang jurnalis, tampak petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemrov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release.

Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan.

Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.

Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media.

Atas kejadian itu, sejumlah organisasi wartawan yakni AJI, PWI, PFI dan IJTI mengecam kejadian tersebut.

"Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terjadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat." demikian bunyi poin pernyataan sikap itu.

Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

Pemrov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.

Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.

Baca JugaAMSI Desak Gubernur Sumbar Minta Maaf terkait Pelabelan Hoaks Berita

Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum. [*/hdp]

Baca Juga

Pemprov Sumbar kembali Raih Opini WTP dari BPK, telah 12 Kali Berturut-turut
Pemprov Sumbar kembali Raih Opini WTP dari BPK, telah 12 Kali Berturut-turut
Pemprov Sumbar Dirikan 3 Dapur Umum untuk Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak Bencana
Pemprov Sumbar Dirikan 3 Dapur Umum untuk Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak Bencana
Pembangunan Tol Padang - Sicincin Dikebut, Pemprov Alokasikan BKK untuk Lahan Exit Tol
Pembangunan Tol Padang - Sicincin Dikebut, Pemprov Alokasikan BKK untuk Lahan Exit Tol
Bantah Menghalangi, Kadispora Ungkap Proses GOR H Agus Salim jadi Kandang Semen Padang
Bantah Menghalangi, Kadispora Ungkap Proses GOR H Agus Salim jadi Kandang Semen Padang
Soal Tambang di Air Dingin, Pemprov Sumbar: Sudah Ada Keputusan, Tak Perlu Rapat Lagi
Soal Tambang di Air Dingin, Pemprov Sumbar: Sudah Ada Keputusan, Tak Perlu Rapat Lagi
Halalbihalal BM3 Sumut, Pemprov Sumbar Tegaskan Peranan Perantau Membangun Daerah
Halalbihalal BM3 Sumut, Pemprov Sumbar Tegaskan Peranan Perantau Membangun Daerah