Berita Tanah Datar hari ini dan berita Sumbar hari ini: Petugas menertibkan sejumlah lapak pedagang di kawasan Pasar Serikat C Batusangkar.
Batusangkar, Padangkita.com - Petugas gabungan satuan kerja keamanan ketertiban kota (SK4) Tanah Datar akhirnya menertibkan sejumlah lapak pedagang di kawasan Pasar Serikat C Batusangkar, Rabu (9/6/2021). Sebelumnya, tim telah meminta para pedagang memindahkan sendiri lapak mereka.
Lapak pedagang yang mangkal di Pasar Serikat C Batusangkar itu ditertibkan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI Polri dan Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Koperindag) melalui UPT Pasar.
Para pedagang yang ditertibkan ini merupakan pedagang yang memakai badan jalan dalam beraktivitas, dan di luar jadwal yang telah disepakati antara pedagang dan pemerintah.
Kepala UPT Pasar Batusangkar, Syafril Cap mengatakan, Jalan Soekarno Hatta atau tepat di depan pasar bertingkat, pedagang tidak lagi diperbolehkan beraktivitas pada pagi hinga sore harinya.
"Di Jalan Soekarno Hatta ini pedagang baru diperbolehkan berdagang pada pukul 15.00 WIB, tetapi ada yang berjualan pagi hari, bahkan ada yang menempatkan mobilnya di sana selama 24 jam," ucapnya.
Syafril melanjutkan, sebelum penertiban, pihaknya telah lebih dahulu melakukan peringatan secara baik-baik dan meminta agar pedagang berjualan sesuai dengan aturan yang ada.
"Hari Rabu ini lebih kurang enam lapak pedagang kita tertibkan. Sebelumnya pada Selasa (8/6/2021) kemarin juga sudah kita tertibkan pedagang yang berjualan dan meletakkan kendaraannya di depan gerbang pasar bertingkat itu. Penertiban beberapa pedagang karena dianggap melanggar aturan," jelasnya.
Selain menertibkan pedagang, tim SK4 juga menertibkan pedagang yang beraktivitas di atas fasilitas umum seperti trotoar. Petugas membongkar paksa tenda pedagang dan memberikan peringatan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
"Ke depan, kita imbau pedagang untuk tidak lagi melanggar aturan. Apalagi beraktivitas di trotoar jalan. Ini tidak diperbolehkan," ingatnya.
Sementara untuk pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Jati, juga diminta untuk tertib aturan. Di kawasan ini pedagang hanya diperbolehkan beraktivitas hingga pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Masuk Istano Basa Pagaruyung Tanah Datar Pakai E-Ticket Mulai 20 Juni
Syafril Cap menegaskan, penertiban yang dilakukan telah melalui sosialisasi dan peringatan terlebih dahulu. Ke depan, kata dia, bagi yang masih membandel akan dilakukan penindakan lebih tegas seperti menyita barang dagangan. [pkt]