Berita Dharmasraya terbaru dan berita Sumbar terbaru: 10 pria di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya ditangkap polisi karena berjudi.
Pulau Punjung, Padangkita.com - Sebanyak 10 pria di Jorong Bukit Tujuh Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya ditangkap polisi karena kedapatan sedang berjudi.
Paur humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil mengatakan bahwa penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Sitiung I Koto Agung Iptu Hendriza Oktavianus, Kanit Reskrim dan anggota Polsek setempat.
"Mereka ditangkap Sabtu (9/1/2021) malam di sebuah warung," katanya dilansir dari situs Polri, Senin (11/1/2021).
Ada pun pelaku yang ditangkap yakni AU, 40 tahun, P, 60 tahun, K, 48 tahun, S, 48 tahun, SD,30 tahun, A, 50 tahun, S, 50 tahun, R, 25 tahun, AS, 23 tahun dan SM, 50 tahun yang merupakan warga sekitar.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dari meja satu berupa kartu remi, uang sebesar Rp455.000, kertas catatan dan pena.
Paur humas menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya permainan judi jenis song dengan uang sebagai taruhannya di lokasi tersebut.
Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan.
Baca Juga: Pengemudi Pajero Sport yang Terjun ke Sungai Usai Tabrak Lari Belum Diperiksa, Ini Sebabnya
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek di Polsek Sitiung 1 Koto Agung untuk proses hukum lebih lanjut. [*/abe]