SE Mudik, Komisi V DPR: Kalau Nggak Bisa Dilaksanakan, Ngapain Dibuat

SE Mudik, Komisi V DPR: Kalau Nggak Bisa Dilaksanakan, Ngapain Dibuat

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Komisi V DPR RI menyorot syarat mudik Lebaran Idul Fitri 2022, yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19. Menurut dewan, syarat mudik Lebaran itu tak mengikat dan tak wajib dilaksanakan, hingga berpotensi membuat tren COVID-19 meningkat.

Diketahui, syarat tersebut tertuang dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku pada 2 April 2022.

"SE kemarin mohon maaf buru-buru. Bikin aturan nggak bisa dilaksanakan. Kalau nggak bisa dilaksanakan, ngapain dibuat? Tidak dipatuhi juga nggak apa-apa ini. Sebagai wakil rakyat saya harus peduli manakala COVID meningkat," ingat Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, dilasir Padangkita.com, Minggu (10/4/2022).

Dirinya jelas mengkritik syarat mudik dalam SE tersebut. Dia menyoroti soal aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tak memberlakukan penyekatan dan hanya menyediakan posko pelayanan di sejumlah titik arus mudik.

"Bagaimana kita cek pemudik mobil dan motor pribadi? Tadi Kemenhub katanya nggak ada penyekatan, hanya posko pelayanan. Dengan demikian, ini los," kata dia.

Diketahui, memang tak akan melakukan penyekatan selama periode mudik kali ini,  tetapi nantinya dilakukan random sampling kepada pengendara.

Dia lantas mempertanyakan syarat mudik itu. Dia mendorong pemerintah melakukan pengawasan protokol kesehatan dengan melibatkan pemerintah daerah (pemda) hingga ke tingkat RT.

"Saya juga bingung kenapa pemerintah ambil langkah ini tanpa memikirkan upaya maksimal yang bisa dilakukan. Sebetulnya pengawasan bisa kita lakukan dengan melibatkan pemda sampai selevel RT," katanya.

Dia menilai pengurus di tingkat RT dapat langsung mendata warganya yang hendak pergi mudik dalam aplikasi PeduliLindungi. Lantas semua warga akan terdata secara baik sekaligus terkait data dosis vaksinasi mereka.

SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022

Untuk diketahui, aturan mudik 2022 sudah diinformasikan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas). Aturan mudik terbaru tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Aturan ini berlaku untuk seluruh perjalanan dari dan ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.

Berikut ini aturan mudik 2022 yang perlu diperhatikan:

Aturan Mudik 2022: Kategori Tidak Wajib Tes COVID-19

Salah satu aturan baru yang dipakai di masa mudik Lebaran 2022 adalah tidak diwajibkannya menyertakan hasil tes negatif COVID-19. Namun tak semua kategori calon penumpang masuk dalam aturan yang satu ini.

Pengecualian menunjukkan hasil negatif antigen maupun PCR hanya berlaku bagi calon penumpang dengan status vaksinasi booster (dosis ketiga). Meski begitu, tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama perjalanan di mudik 2022.

Aturan Mudik 2022: Kategori Wajib Antigen/PCR

Berbeda dengan yang sudah divaksinasi booster, calon penumpang yang sudah divaksinasi lengkap (dua dosis) namun belum melakukan booster tetap diizinkan melakukan perjalanan mudik. Namun kategori ini diwajibkan menunjukkan:

Hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Aturan Mudik 2022: Kategori Wajib PCR

Adapun calon penumpang yang baru mendapat vaksinasi 1 dosis (dosis pertama) tetap dapat melanjutkan perjalanan saat mudik dengan ketentuan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian Vaksinasi Sebagai Aturan Mudik 2022

Dalam SE 16/2022, terdapat pengecualian aturan mudik bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus maupun anak-anak. Adapun aturannya sebagai berikut:

Kondisi kesehatan khusus:
- melampirkan surat keterangan dokter umum
- hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Baca Juga: Yang Mudik ke Sumatra jangan Lupa Istirahat, Catat Dulu Daftar Rest Area di Jalan Tol Kebanggaan 

Anak di bawah 6 tahun:
- Tidak perlu tes COVID-19
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah divaksin dosis booster
[*/isr]

Baca Juga

Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejagung agar Patgulipat Tak Terulang
Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejagung agar Patgulipat Tak Terulang
RDP Komisi VII DPR dengan PT PHE Hasilkan 6 Butir Kesimpulan
RDP Komisi VII DPR dengan PT PHE Hasilkan 6 Butir Kesimpulan
Kenang Kejayaan 1986, Hetifah Sjaifudian Apresiasi Timnas Indonesia Sikat Vietnam 3-0
Kenang Kejayaan 1986, Hetifah Sjaifudian Apresiasi Timnas Indonesia Sikat Vietnam 3-0
Terminal Bayangan di Lampung jadi Sorotan Komisi V DPR saat Pantau Persiapan Mudik
Terminal Bayangan di Lampung jadi Sorotan Komisi V DPR saat Pantau Persiapan Mudik