Sayangkan Sikap Antikritik Kades soal Masa Jabatan 9 Tahun, Sultan: Pro Kontra Fitrah Kemanusiaan

Sayangkan Sikap Antikritik Kades soal Masa Jabatan 9 Tahun, Sultan: Pro Kontra Fitrah Kemanusiaan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. [Foto: Dok. DPD RI]

Jakarta, Padangkita.com - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta para kepala desa untuk tidak berlebihan menyikapi opini masyarakat yang tidak setuju atau menolak usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun pada setiap periode.

Permintaan tersebut disampaikan Sultan menyusul adanya tindakan pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh beberapa kades di Kabupaten Bengkulu Selatan terhadap seorang warga bernama Apip Nurahman. Apip bahkan mengaku dirinya sempat mendapat teror dan ancaman.

Hal ini terjadi usai videonya mengkritik usulan masa jabatan kades 9 tahun ramai dikomentari publik sampai viral.

“Pada prinsipnya kami sangat menghormati dan menyambut baik aspirasi para kepala desa yang menyuarakan penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun pada setiap periode. Tapi pro dan kontra atas aspirasi tersebut adalah common sense atau fitrah kemanusiaan yang juga harus dipahami dan dihormati oleh para kepala desa,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jum'at (3/2/2023).

Perbedaan pendapat yang bernada kritikan masyarakat, kata Sultan, harus dimaknai sebagai opini publik yang wajar dan biasa dalam iklim demokrasi. Ia percaya para kepala desa memiliki paradigma dan komitmen yang sama terkait hal ini.

“Sebagai anak desa yang dipercayakan menjadi pimpinan DPD RI, kami menyikapi fenomena perpanjangan masa jabatan kades ini sebagai pengalaman sosial politik yang patut kita kaji secara akademis maupun yuridis. Jangan sampai aspirasi para kades justru bagus menjadi suntikan moral yang berdampak positif terhadap percepatan pembangunan di desa,” tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Mantan aktivis KNPI itu pun meminta agar pemerintah dan masyarakat desa terus menjaga kondusifitas sosial dan mengedepankan musyawarah dengan prinsip kekeluargaan dalam proses penyelesaian masalah. Desa tidak boleh dijadikan komoditas politik elit politik manapun.

“Perangkat desa sebaiknya menghindari wacana yang cenderung provokatif dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjelang kontestasi politik pemilu 2024,” ujar Sultan.

Secara sosiologis, jelas Sultan, hubungan antar masyarakat desa tidak hanya dipersatukan oleh wilayah dan kesamaan budaya, tapi juga oleh hubungan kekerabatan. Sehingga tercipta struktur sosiologis masyarakat yang kuat, meskipun sedikit mengarah pada karakter yang cenderung feodalistik.

Baca juga: Komite III DPD RI Dukung Pemerintah Majukan Keolahragaan di Daerah

“Oleh karena itu, kami berharap persoalan pro kontra antara para kades dengan masyarakat ini tidak perlu dibesar-besarkan. Dinamika sosial politik masyarakat desa biasanya lebih tajam akibat skup kewilayahannya yang kecil dan adanya sisa-sisa warisan budaya feodalisme khas pedesaan masa lalu,” tutupnya. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U-23, LaNyalla Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris
Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U-23, LaNyalla Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU, Dinilai sebagai Patriot Sejati
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU, Dinilai sebagai Patriot Sejati
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Ambil Hikmahnya
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Ambil Hikmahnya
Rupiah terus Terdepresiasi, Sultan: Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
Rupiah terus Terdepresiasi, Sultan: Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
LaNyalla Ingatkan 62 Kader Pemuda Pancasila di DPR dan DPD RI untuk ‘Kembalikan’ Pancasila
LaNyalla Ingatkan 62 Kader Pemuda Pancasila di DPR dan DPD RI untuk ‘Kembalikan’ Pancasila
Judi Online Penyakit Sosial, Sultan Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku
Judi Online Penyakit Sosial, Sultan Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku