Batusangkar, Padangkita.com - Hasil pengembangan kasus tertangkapnya seorang terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu beberapa hari lalu di Rambatan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polisi Resor (Polres) Kabupaten Tanah Datar kembali meringkus inisial AP alias TB, 27 tahun terkait dugaan kasus sama tersebut.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto melalui Kasubbag Humas AKP. Desfi Arta kepada Padangkita.com, Selasa (19/4/2022) mengatakan, AP alias TB diringkus, kemarin sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Guguak Cino, Jorong Padang Datar, Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.
"AP Alias TB merupakan warga Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan diamankan berkat informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim Tarantula Polres Tanah Datar dibawah komando Kasat Res Narkoba AKP. Yaddi Purnama," kata Desfi.
Saat diamankan, tambah Desfi Arta, pelaku dilihat sedang duduk diatas jok sepeda motor, seperti sedang menunggu seseorang di kawasan simpang Guguak Cino Kecamatan Tanjung Emas.
"Melihat gerak-gerik pelaku, petugas langsung menggunakannya dan menggeledah badan dan disekitar pelaku berada," ujarnya.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 paket sedang Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik klip warna bening dan 1 buah HP Android.
Baca Juga: 2 Pemakai Narkoba di Kota Padang Diamankan, 1 Orang Residivis
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terduga Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [djp/isr]