Simpang Empat, Padangkita.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus dua pria yang diduga sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu, Rabu (18/11/2020).
Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku pertama yang berinisial I, 36 tahun, warga Jorong Puju Rahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo ditangkap di Dusun II Jorong Puju Rahayu, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Sedangkan pelaku kedua berinisial SA, 42 tahun ditangkap di Dusun III Jorong Puju Rahayu, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Pelaku kedua berinisial SA adalah warga Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
"Kedua tersangka ini masih dalam satu jaringan dan keduanya merupakan kurir dari barang haram tersebut," kata Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Eriyanto kepada Padangkita.com, Jumat (20/11/2020) siang di Simpang Empat.
"Kedua tersangka ini kita amankan pada siang hari atas informasi dari masyarakat yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari keduanya," lanjutnya.
Saat penangkapan pelaku pertama yang ikut disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan timah rokok, serta satu unit telepon selular.
Kemudian, dari lokasi penangkapan yang kedua juga disita berupa satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan timah rokok.
Selain itu, turut diamankan satu buah plastik warna bening yang masih tersisa sabu, tiga unit mancis, satu set alat hisap sabu jenis bong, satu unit kaca pirek yang masih tersisa sabu, empat buah pipet, satu unit telepon seluler dan satu unit gunting.
Eriyanto menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan.
"Setelah kita dapatkan informasi dari tim di lapangan, maka kita langsung bergerak dan melakukan penangkapan sekitar pukul 13.00 WIB terhadap pelaku pertama," jelas Eriyanto kepada Padangkita.com.
Hanya berselang setengah jam, tim berhasil mendapatkan informasi dari pelaku pertama bahwa ada rekannya yang lain. Polisi langusung bergerak menangkap pelaku kedua. "Setelah kita amankan kedua pelaku ini, langsung kita bawa ke Mapolres Pasbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: BNNK Pasaman Barat Tetap Sosialisasikan Bahaya Narkotika di Tengah Pandemi Corona
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Pasbar. Keduanya terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. [pkt]