Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemusnahan barang bukti berupa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja
Simpang Empat, Padangkita.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) memusnahkan barang bukti Narkotika golongan I jenis Ganja sesuai dengan surat perintah pemusnahan benda sitaan atau barang bukti Nomor: Sp.Musnah /19.e /IV/RES.4.2./2021, Tanggal 22 April 2021.
Kasat Reserse Narkoba, Iptu Eriyanto mengatakan, pemusnahan ini sesuai dengan perkara dalam laporan polisi Nomo: LP/A/90/IV/2021/Sumbar/Res Pasbar tertanggal 19 April 2021.
"Pemusnahan barang bukti berupa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja ini sebanyak 27 batang dengan cara dibakar," kata Eriyanto kepada Padangkita.com, Rabu (28/4/2021).
Dia menyampaikan, kasus ini terjadi pada Senin (19/4/2021) lalu dengan lokasi di Plasma Tiga, Jorong Bukit Nilam, Pasbar yang dilakukan oleh tersangka S alias Suhu.
Diketahui, Suhu ditangkap berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan tanaman ganja yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh jajaran satres narkoba pada Senin (19/4/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Setelah dipastikan dugaan tersebut benar, tim langsung melakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Eriyanto.
Selain itu, juga ditemukan empat paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna bening, satu set alat hisap sabu, dan satu telepon genggam.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009," pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja ini dilaksanakan di halaman kantor Polres Pasbar, Rabu (28/4/2021) dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba, Iptu Eriyanto.
Baca juga: Cari Ketua Baru, KONI Pasbar Mulai Buka Pendaftaran
Turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Pasbar, Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Kepala Badan Narkotika Nasional Pasbar, penasehat hukum, Fadhil Mustafa, dan jajaran satres narkoba lainnya. [rna]