Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang menjual minuman keras (miras) tradisional jenis tuak, Rabu (23/6/2021) kemarin.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Saparuddin mengatakan tuak yang disita sebanyak 128 liter itu disimpan di dalam beberapa jeriken dengan empat orang pelaku usaha yang masing-masing berinisial B, SH, RZ, dan K.
"Lokasi penertiban berada di Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo dan di Wonosari, Kecamatan Kinali. Selain itu, kita juga ke lokasi pengambilan nira kelapa yang dijadikan masyarakat sebagai mata pencaharian," katanya kepada Padangkita.com, Kamis (24/6/2021).
Ia menegaskan, kegiatan masyarakat tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum dengan ancaman 3 bulan penjara.
"Para pelaku usaha tersebut sudah kita panggil dan saat ini kita lakukan pemeriksaan oleh penyidik," terangnya.
Disampaikan, kegiatan razia tersebut atas dasar adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan adanya kegiatan menjual minuman keras tersebut.
Warga khawatir minuman keras yang dijual tersebut dapat memicu terjadinya keributan dan kegaduhan di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: COD Tak Sesuai Pesanan, Emak-emak di Pasaman Barat Maki Kurir
"kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal seperti ini karena akan menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketertiban ditengah masyarakat," ungkapnya. [abe]