Satpol PP Padang Tindak Dua Pengelola Kafe yang Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Satpol PP Padang Tindak Dua Pengelola Kafe yang Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Satpol PP Kota Padang saat mendatangi kafe pelanggar prokes. [Foto: Ist.]

Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak dua orang pengelola kafe di Padang karena kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes).

Dua kafe tersebut persisnya terletak di Kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, kota Padang. Penindakan dilakukan pada Kamis (9/9/2021) malam kemarin.

“Kedua pengelola dua tempat usaha itu kami berikan teguran dan sanksi sesuai aturan yang ada,” kata Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi, Jumat (10/9/2021).

Alfiadi menjelaskan, dua kafe tersebut kedapatan melanggara prokes saat pihaknya menyisiri sejumlah kafe dan restoran di kawasan Purus dan Ulak Karang.

Di dua kafe tersebut tim Satpol PP menemukan adanya kerumunan pengunjung dalam jumlah banyak serta ada pengunjung yang tidak mematuhi prokes.

“Jadi mereka melanggar Perda Kota Padang Nomor 1 tahun 2021, tentang Pola Hidup Baru di Tengah Pandemi Covid-19 dan perjanjian pelaku usaha dengan Pemko Padang untuk mematuhi aturan PPKM bila melanggar akan ditindak,” jelasnya.

Alfiadi menegaskan, pihaknya akan tetap intens melakukan pengawasan terhadap pemutusan rantai penularan Covid-19 di wilayah Kota Padang.

"Kita imbau kepada masyarakat serta pelaku usaha, agar patuh dan ikut serta dalam memutus penularan ini dengan tidak mengadakan kerumunan, karena perubahan perilaku dan pola kehidupan ini telah diatur dalam Perda serta juga sesuai dengan edaran Wali Kota Padang,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, hingga 20 September mendatang Kota Padang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Namun, sejumlah relaksasi atau pelonggaran telah dilakukan. Di antaranya, jam buka tempat makan atau kafe yang diperbolehkan hingga pukul 12.00 WIB, dari sebelumnya pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Tidak Sesuai Aturan Pusat, Epidemiolog Kritik Penerapan PPKM Level 4 di Kota Padang

Namun pelonggaran di tempat usaha makanan ini diiring dengan pendatanganan perjanjian antara Pemko Padang dengan pengelola usaha.

Dalam perjanjian itu, pengelola usaha makanan akan mematuhi prokes. Jika terbukti melanggar, maka pengelola usaha makanan atau kafe siap ditindak. [mfz/pkt]

Baca Juga

Hendri Septa Pamit Kepada Satpol PP Padang: Terima Kasih Atas Dedikasi dan Kerja Samanya
Hendri Septa Pamit Kepada Satpol PP Padang: Terima Kasih Atas Dedikasi dan Kerja Samanya
Dedikasi Tinggi, Wako Padang Apresiasi Kinerja Satpol PP, Damkar dan BPBD
Dedikasi Tinggi, Wako Padang Apresiasi Kinerja Satpol PP, Damkar dan BPBD
Lima Wanita Diamankan Satpol PP Padang Saat Nongkrong Larut Malam
Lima Wanita Diamankan Satpol PP Padang Saat Nongkrong Larut Malam
Penertiban Kembali Dilakukan di Pasar Raya Padang, Petugas Hadapi Perlawanan Pedagang
Penertiban Kembali Dilakukan di Pasar Raya Padang, Petugas Hadapi Perlawanan Pedagang
Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Ricuh, Petugas Diserang
Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Ricuh, Petugas Diserang
Razia Bulan Ramadan: Satpol PP Padang Amankan Tuak dari Kedai Kopi
Razia Bulan Ramadan: Satpol PP Padang Amankan Tuak dari Kedai Kopi