Satpol PP Padang Tindak Dua Pengelola Kafe yang Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Satpol PP Padang Tindak Dua Pengelola Kafe yang Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Satpol PP Kota Padang saat mendatangi kafe pelanggar prokes. [Foto: Ist.]

Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak dua orang pengelola kafe di Padang karena kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes).

Dua kafe tersebut persisnya terletak di Kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, kota Padang. Penindakan dilakukan pada Kamis (9/9/2021) malam kemarin.

“Kedua pengelola dua tempat usaha itu kami berikan teguran dan sanksi sesuai aturan yang ada,” kata Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi, Jumat (10/9/2021).

Alfiadi menjelaskan, dua kafe tersebut kedapatan melanggara prokes saat pihaknya menyisiri sejumlah kafe dan restoran di kawasan Purus dan Ulak Karang.

Di dua kafe tersebut tim Satpol PP menemukan adanya kerumunan pengunjung dalam jumlah banyak serta ada pengunjung yang tidak mematuhi prokes.

“Jadi mereka melanggar Perda Kota Padang Nomor 1 tahun 2021, tentang Pola Hidup Baru di Tengah Pandemi Covid-19 dan perjanjian pelaku usaha dengan Pemko Padang untuk mematuhi aturan PPKM bila melanggar akan ditindak,” jelasnya.

Alfiadi menegaskan, pihaknya akan tetap intens melakukan pengawasan terhadap pemutusan rantai penularan Covid-19 di wilayah Kota Padang.

"Kita imbau kepada masyarakat serta pelaku usaha, agar patuh dan ikut serta dalam memutus penularan ini dengan tidak mengadakan kerumunan, karena perubahan perilaku dan pola kehidupan ini telah diatur dalam Perda serta juga sesuai dengan edaran Wali Kota Padang,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, hingga 20 September mendatang Kota Padang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Namun, sejumlah relaksasi atau pelonggaran telah dilakukan. Di antaranya, jam buka tempat makan atau kafe yang diperbolehkan hingga pukul 12.00 WIB, dari sebelumnya pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Tidak Sesuai Aturan Pusat, Epidemiolog Kritik Penerapan PPKM Level 4 di Kota Padang

Namun pelonggaran di tempat usaha makanan ini diiring dengan pendatanganan perjanjian antara Pemko Padang dengan pengelola usaha.

Dalam perjanjian itu, pengelola usaha makanan akan mematuhi prokes. Jika terbukti melanggar, maka pengelola usaha makanan atau kafe siap ditindak. [mfz/pkt]

Baca Juga

Korpri Kota Padang Perkuat Solidaritas dan Dedikasi dalam Melayani Masyarakat
Korpri Kota Padang Perkuat Solidaritas dan Dedikasi dalam Melayani Masyarakat
Ruang Snoezelen di Padang, Suaka Baru bagi Penyandang Disabilitas
Ruang Snoezelen di Padang, Suaka Baru bagi Penyandang Disabilitas
SKKK Padang Jadi Pionir Transformasi Digital Pendidikan di Sumatera
SKKK Padang Jadi Pionir Transformasi Digital Pendidikan di Sumatera
Padang Dorong Pemanfaatan Data untuk Perencanaan Pembangunan yang Lebih Baik
Padang Dorong Pemanfaatan Data untuk Perencanaan Pembangunan yang Lebih Baik
Semen Padang Berdayakan Penyandang Disabilitas dengan Bantuan Usaha
Semen Padang Berdayakan Penyandang Disabilitas dengan Bantuan Usaha
Pj Wali Kota Padang Ajak Mahasiswa UNP Hadapi Tantangan Birokrasi
Pj Wali Kota Padang Ajak Mahasiswa UNP Hadapi Tantangan Birokrasi