Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan melanggar aturan di berbagai kawasan strategis di Kota Padang pada Selasa (18/2/2025).
Penertiban ini menyasar PKL yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, yang dinilai mengganggu ketertiban dan estetika kota.
Dalam operasi pengawasan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP, sejumlah PKL yang melanggar aturan berhasil ditertibkan di beberapa kawasan padat aktivitas.
Kawasan-kawasan tersebut meliputi Jalan Jendral Sudirman, Simpang Haru, Jalan Proklamasi, Kawasan Andalas, hingga Pasar Raya Padang. Petugas menindak tegas PKL yang menggunakan trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum lainnya untuk menggelar lapak dagangan mereka.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa dalam penertiban ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari PKL yang melanggar.
Barang bukti tersebut meliputi 2 unit payung yang diamankan di Jalan Jendral Sudirman, 2 unit tabung gas, 2 unit payung, dan 1 kursi plastik yang disita dari kawasan Simpang Haru dan
Jalan Proklamasi. Selain itu, 3 unit payung juga diamankan di Kawasan Andalas, serta 5 unit payung lainnya di kawasan Pasar Raya Padang.
"Semua barang bukti yang kita tertibkan ini kita serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Rozaldi.
Rozaldi menegaskan bahwa Satpol PP Padang akan terus berkomitmen dalam melakukan penertiban terhadap PKL yang masih melanggar aturan. Menurutnya, penertiban akan dilakukan secara rutin dan bertahap di berbagai kawasan di Kota Padang.
"Kita akan terus komit melakukan penertiban terhadap PKL yang masih saja menggunakan Fasilitas Umum sebagai sarana berjualan. Penertiban ini akan kita lakukan secara rutin dan bertahap demi menjaga ketertiban dan keindahan kota," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rozaldi berharap agar para PKL dapat lebih tertib dalam memilih lokasi berjualan dan mematuhi peraturan yang ada. Ia mengingatkan bahwa fasilitas umum diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum, bukan sebagai sarana pribadi untuk berdagang. Selain itu, berjualan di trotoar dan fasilitas umum juga dapat merusak estetika kota dan mengganggu pejalan kaki.
Baca Juga: Satpol PP Padang Lakukan Penertiban Pedagang di Jalan Protokol
"Kami sangat berharap kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar lebih tertib lagi dalam memilih tempat berjualan. Jangan sampai melanggar aturan, apalagi menggunakan Fasilitas Umum, karena Fasum diperuntukkan untuk masyarakat umum, bukan sarana pribadi. Selain itu, berjualan di trotoar juga dapat merusak estetika kota," pungkas Rozaldi. [*/hdp]