Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum.
Petugas Satpol PP melakukan penertiban terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk pengemis dan "pak ogah", yang sering beraktivitas di perempatan lampu merah dan putaran balik jalan di seluruh wilayah Kota Padang, Senin (16/6/2025).
Dalam operasi penjangkauan ini, tiga orang pengemis dan dua orang yang berprofesi sebagai "pak ogah" berhasil diamankan. Mereka diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan ketertiban dan keamanan lalu lintas.
"Patroli petugas kami dilakukan di seluruh perempatan lampu merah. Rata-rata semua sudah tertib, namun masih ada beberapa titik yang ditemukan pelanggaran, seperti di jalur By Pass dan Jalan Khatib Sulaiman," ungkap Chandra, Selasa (17/6/2025).
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa kedua kawasan tersebut akan menjadi prioritas pengawasan dan patroli lebih lanjut.
Chandra menjelaskan, kelima orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang.
"Mereka akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut, kemudian akan dikirim ke Dinas Sosial Kota Padang untuk mendapatkan pembinaan," tegasnya.
Lebih lanjut, Chandra Eka Putra mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan agar tidak memberikan uang atau dalam bentuk apapun kepada anak jalanan, pengemis, atau "pak ogah" yang beraktivitas di jalanan.
Baca Juga: Satpol PP Padang Jaring 18 Anak Jalanan dalam Operasi Penertiban
"Imbauan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah anak jalanan dan mencegah mereka terus berada di perempatan jalan. Keberadaan mereka di jalanan dapat membahayakan baik bagi diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya," pungkas Chandra. [*/hdp]