Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan daerah.
Pada Kamis (12/06/2025), petugas Satpol PP membongkar bangunan liar (bangli) dan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasi Opsdal Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi, dan turut diikuti oleh Kasi Trantib Kecamatan setempat.
Bangunan-bangunan liar yang dibongkar diketahui berdiri di atas fasilitas umum (fasum), yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan bersama.
"Sebelum dilakukan pembongkaran, kami telah memberikan surat teguran baik secara lisan maupun tulisan, serta pihak kecamatan juga telah memberikan surat perintah bongkar," jelas Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa tindakan ini bukan tanpa peringatan sebelumnya.
Eka Putra menambahkan, penertiban tidak hanya menyasar bangli. Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang di sekitar area tersebut juga turut ditertibkan.
"Ada beberapa lapak-lapak pedagang yang kita bawa ke Mako sebagai barang bukti, seperti kursi dan meja," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Eka Putra Irwandi berharap masyarakat dapat selalu mematuhi aturan yang berlaku. "Yang pastinya, kita tidak melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas berjualan, tapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan," harapnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum).
"Mari bersama-sama kita jaga Trantibum serta kembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana mestinya," pungkas Eka.
Baca Juga: Satpol PP Kota Padang Koordinasikan Penertiban Bangunan Liar di Fasum
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemko Padang untuk memastikan ketertiban dan fungsi fasilitas publik dapat dinikmati oleh seluruh warga. [*/hdp]