Satpol PP Padang Sita Belasan Botol Miras dalam Razia Kafe Karaoke

Satpol PP Padang Sita Belasan Botol Miras dalam Razia Kafe Karaoke

Tim Gabungan Satpol PP Padang melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam Kota Padang. [Foto: IST]

Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita belasan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah tempat hiburan malam dalam razia yang digelar pada Kamis (9/1/2025) malam.

Razia ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Padang, serta menekan peredaran miras ilegal.

Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan Kota Padang, sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kasat Pol PP Kota Padang melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Rio Ebu Pratama, menegaskan bahwa razia serupa akan terus digencarkan. Tujuannya adalah memastikan seluruh pemilik usaha memiliki izin edar miras yang sah sesuai aturan yang berlaku.

"Razia ini akan rutin kita laksanakan bersama instansi terkait, guna menjaga Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) agar tetap kondusif, serta menekan peredaran miras dan juga untuk memastikan izin usaha yang dimiliki oleh pemilik sesuai dengan usahanya," terang Rio Ebu Pratama.

Dalam razia tersebut, tim gabungan menyisir enam kafe karaoke dan berhasil mengamankan 11 botol miras dari satu kafe yang kedapatan tidak memiliki izin edar minuman beralkohol. Miras yang disita terdiri dari berbagai golongan, yaitu empat botol golongan A, empat botol golongan B, dan tiga botol golongan C.

"Dalam Razia penegakan Perda ini, ada sebanyak enam kafe karaoke yang dilakukan razia dan didapati satu kafe yang tidak memiliki izin edar minol sesuai aturan yang berlaku, total minol yang diamankan serta dijadikan barang bukti ada 11 botol miras," ujar Rio Ebu.

Pemilik usaha yang diduga melanggar aturan tersebut telah dipanggil ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pemilik usaha kita panggil menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut dan pemilik usaha tersebut juga kita minta untuk membawa surat izin usahanya," tambahnya.

Razia ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban umum.

Baca Juga: Satpol PP Padang Jaring 13 Orang yang Duduk-duduk Larut Malam dan Diduga Konsumsi Miras

Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat. [*/hdp]

Baca Juga

Satgas MBG Kota Padang Gelar Rapat Koordinasi, Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
Satgas MBG Kota Padang Gelar Rapat Koordinasi, Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
ITKP Kota Padang Naik Signifikan, Pemko Padang Prioritaskan Penggunaan Produk Dalam Negeri
ITKP Kota Padang Naik Signifikan, Pemko Padang Prioritaskan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Rakorbang Nanggalo, Libatkan Masyarakat dalam Pembangunan Berkelanjutan
Rakorbang Nanggalo, Libatkan Masyarakat dalam Pembangunan Berkelanjutan
Pemko Padang Gelar Bimtek Penyusunan Anjab dan ABK untuk Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan SDM
Pemko Padang Gelar Bimtek Penyusunan Anjab dan ABK untuk Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan SDM
Zalvinus Kembali Pimpin Karang Taruna Lubuk Kilangan Periode 2025-2030 secara Aklamasi
Zalvinus Kembali Pimpin Karang Taruna Lubuk Kilangan Periode 2025-2030 secara Aklamasi
Pj Wali Kota Padang Apresiasi Kontribusi TK dan SD Tirtonadi di Dunia Pendidikan
Pj Wali Kota Padang Apresiasi Kontribusi TK dan SD Tirtonadi di Dunia Pendidikan