Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mendatangi salah satu rumah, yang diduga digunakan sebagai tempat sabung ayam di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Jum'at (8/4/2022).
Kepala Bidang Penindakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Bambang Suprianto mengatakan kehadiran Satpol PP ke lokasi tersebut, menjawab langsung informasi masyarakat, terkait adanya kegiatan sabung ayam di lokasi.
"Kehadiran kita untuk menjawab keresahan masyarakat terkait dengan aktivitas sabung ayam di kawasan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, sesampainya di lokasi, kita tidak menemukan adanya kegiatan sabung ayam namun ada arenanya," ujar Bambang Suprianto.
Ia menjelaskan, Satpol PP Kota Padang tetap mengutamakan tindakan preventif. Pihaknya meminta pemilik rumah tidak lagi mengadakan kegiatan sabung ayam di lokasi, yang bisa menimbulkan terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kecamatan Padang Selatan.
"Pemilik, kita berikan surat panggilan untuk menghadap PPNS (Penyidik PNS) pada Senin depan, untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," kata Bambang.
Ia pun meminta masyarakat jangan takut melapor jika ditemukan adanya hal-hal yang serupa atau kejadian yang bisa menimbulkan terganggunya trantibum di Kota Padang, agar Satpol PP bisa melakukan tindakan sesuai aturan.
Baca juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Koto Tangah Padang, 7 Ekor Ayam Aduan Disita
"Terkait hukumannya, kita belum bisa berikan keterangan, karena menunggu hasil pemeriksaan PPNS. Namun kita berharap, pemilik tidak lagi membuat aktivitas sabung ayam lagi di lokasi," ingatnya. [*/pkt]