Padang, Padangkita.com - Dalam rangka penegakan ketertiban umum dan ketenangan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum).
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (19/3/2024), di beberapa titik strategis di kota.
Operasi penertiban fokus pada dua lokasi utama yakni kawasan Jalan Jati, Kecamatan Padang Timur, di depan Rumah Sakit Bhayangkara Padang, dan di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
Personel Satpol PP terlihat aktif melakukan penyisiran dan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan fasilitas umum.
Chandra Eka Putra, Kepala Satpol PP Padang, menyatakan kekecewaannya atas temuan pedagang yang masih berjualan di atas fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum.
"Kami telah memberikan tindakan tegas kepada para pedagang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketenangan masyarakat," ujar Chandra.
Di lapangan, tim Satpol PP mengamankan berbagai barang milik pedagang yang melanggar aturan, termasuk satu unit mobil penjual air tebu di kawasan Jati dan beberapa peralatan seperti meja kayu, kursi plastik, dan tenda lipat di kawasan TPU Tunggul Hitam.
Barang-barang tersebut dibawa ke Markas Komando Satpol PP Padang dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Jualan di Fasum, Kursi, Meja Hingga Tenda Pedagang Diangkut Satpol PP Padang
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan publik, serta mengoptimalkan fungsi fasilitas umum untuk kepentingan bersama. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News