Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) provinsi dan kabupaten/kota di Sumatra Barat (Sumbar) akan tetap melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan saat libur panjang akhir Oktober ini.
"Satpol PP baik provinsi maupun kabupaten/kota tetap jalan terus melakukan pengawasan," ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (28/10/2020)
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan saat libur panjang akhir Oktober ini, seperti pakai pakai masker, jaga jarak, dan sering cuci tangan dengan atau sabun dan air.
"Dan kalau bisa jika tidak ada kepentingan, tetap di rumah bersama keluarga. Kalau pun keluar tetap patuhi protokol kesehatan," jelasnya.
Sebelumnya Irwan telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor: 360/225/Covid-19-SBR/X-2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama 2020 di Sumbar.
Di dalam surat edaran tertanggal 26 Oktober 2020 itu, Irwan mengimbau masyarakat agar sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan. Namun apabila harus melakukan perjalanan ke luar daerah karena alasan yang tidak dapat dihindari, maka harus melalui PCR test atau rapid test.
Hal itu sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 melalui tindakan pencegahan dan pengendalian saat pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama pada 28, 29, dan 30 Oktober serta berdekatan dengan hari Sabtu dan Minggu 31 Oktober dan 1 November.
Irwan menambahkan, setelah melakukan perjalanan dari luar daerah, masyarakat yang bersangkutan diimbau melakukan PCR test atau rapid test kembali. Hal ini untuk menentukan status Covid-19 pelaku perjalanan.
"Apabila hasil tes tersebut positif, harap segera melakukan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang disiapkan pemerintah," terangnya.
Selanjutnya, Irwan juga mengimbau masyarakat untuk memperingati maulid Nabi Muhammad di lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dia menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pengelola objek wisata dan masyarakat harus mematuhi peraturan protokol kesehatan dan melaksanakannya dengan baik.
Baca juga: Gubernur Irwan Prayitno Ajak Pemuda Bersatu dan Bangkit di Tengah Pandemi Covid-19
"Di antaranya menjaga jarak, menggunakan masker, tidak melaksanakan pesta, dan tidak menggunakan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul dengan masif," ucap Irwan. [pkt]