Satpol PP Amankan 6 "Wanita Malam" di Kafe Tak Berizin di Kota Solok

Solok, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok menggelar razia di kafe yang tidak memiliki izin di daerah itu.

Eanam wanita malam diamankan Satpol PP di salah satu kafe tak berizin di Kota Solok. [Foto: Ist]

Solok, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok menggelar razia di kafe yang tidak memiliki izin di daerah itu.

Hasilnya, sebanyak enam wanita malam diamankan dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Perda Nomor: 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat tersebut.

Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Solok, Agus Susanto mengatakan, bahwa razia tersebut ditujukan kepada kafe-kafe yang belum memiliki izin dan juga sebagai respons Satpol PP atas laporan masyarakat terkait dengan adanya wanita malam yang sering terlihat nongkrong di pinggir jalan di sepanjang jalan By Pass Kota Solok.

Di lapangan, kata Agus, didapati salah satu kafe yang tidak memiliki izin tetap beroperasi dan sudah lewat dari jam operasional.

"personel Satpol PP langsung masuk ke dalam kafe dan mendapati enam orang wanita yang sedang menemani tamu atau pengunjung kafe beserta beberapa botol minuman keras berupa bir di atas meja tamu," ujar Agus dikutip dari situs resmi milik Pemko Solok, Jumat (3/9/2021).

Sesuai SOP, jelas Agus, personel langsung mengamankan enam wanita itu ke dalam mobil Dalmas sebelum ada perlawanan dari massa yang ada disekitar kafe.

Namun demikian, menurut Agus, pihaknya dengan tegas tetap memerintahkan anggota untuk membawa enam wanita tersebut ke Mako Satpol PP untuk diminta keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Solok, Yopi Yanuardi.

Sementara itu, menurut Yopi, enam wanita malam yang diamankan itu kerap berpindah-pindah kafe.

“Enam wanita malam tersebut berstatus freelance yang bisa saja berpindah-pindah kafe untuk menemani tamu atau pria hidung belang,” ujar Yopi.

Selanjutnya, enam wanita malam tersebut diminta menandatangani surat pernyataan dan diserahkan kepada keluarga masing-masing untuk dibina.

Baca juga: Wako Zul Elfian Lepas 6 Atlet Asal Kota Solok untuk Ikuti PON XX Papua Wakili Sumbar

"Pihak keluarga juga harus membuat surat perjanjian, jika terjaring kembali dalam kasus yang sama, maka pembinaan akan di ambil alih oleh Satpol PP Kota Solok," kata Yopi. [*/zfk]

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Resmikan Bangunan Baru Masjid Besar Syura Pandan Kota Solok
Gubernur Mahyeldi Resmikan Bangunan Baru Masjid Besar Syura Pandan Kota Solok
Warga Solok Temukan Satwa Dilindungi di Halaman Rumah 
Warga Solok Temukan Satwa Dilindungi di Halaman Rumah 
Dalam 1 Hari, 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polres Solok
Dalam 1 Hari, 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polres Solok
Kisah Nenek Pencari Siput yang Rumahnya Dibedah Taruna Latsitardanus di Kota Solok     
Kisah Nenek Pencari Siput yang Rumahnya Dibedah Taruna Latsitardanus di Kota Solok    
Tugu Latsitardanus XLIII di Kota Solok Diresmikan, Sarat Makna dan bakal Dikenang
Tugu Latsitardanus XLIII di Kota Solok Diresmikan, Sarat Makna dan bakal Dikenang
Peserta Latsitardanus XLIII di Solok Buka Jalan Hingga Cat Tanggul Sungai 
Peserta Latsitardanus XLIII di Solok Buka Jalan Hingga Cat Tanggul Sungai