Padang Panjang, Padangkita.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Panjang mengamankan delapan unit sepeda motor knalpot brong dan tidak membawa dokumen pada pelaksanaan tertib malam minggu pada Sabtu (14/10/2023) malam hari.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, melalui Kasat Lantas AKP Aldy Lazzuardy mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan aksi kebut-kebutan dan suara knalpot brong yang mengganggu aktivitas mereka.
"Kami amankan delapan sepeda motor tersebut di kawasan pusat kota Padang Panjang mulai dari Jalan Sudirman sampai Simpang Fly Over," kata Aldy, Minggu (15/10/2023).
Aldy menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap pengguna sepeda motor knalpot brong dan tidak membawa dokumen.
"Kita berharap tindakan ini dapat menjadi efek jera bagi pengendara lain untuk mematuhi aturan lalu lintas," sambungnya.
Baca Juga: Dalam Satu Hari, Polres Padang Panjang Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Dirinya menegaskan, akan terus melakukan penertiban terhadap pengguna sepeda motor knalpot brong dan tidak membawa dokumen untuk menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya. [*/hdp]
Baca berita Padang Panjang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.