Payakumbuh, Padangkita.com - Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Kota Payakumbuh, Senin (18/09/2023).
Tersangka berinisial Tofan, 39 tahun ditangkap di sekitaran Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat.
Pelaku ternyata juga pernah dihukum dengan kasus yang sama dua tahun silam.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengatakan, penangkapan tersangka Tofan merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian yang telah dilakukan pihaknya sejak lama.
"Tersangka merupakan target operasi kami sejak lama, alhamdulillah kemarin berhasil kita ungkap," jelas Iptu Aiga dilansir Rabu (20/9/2023).
Lebih lanjut Iptu Aiga menjelaskan, penangkapan tersangka Tofan dilakukan saat anggotanya menemukan tersangka di sekitaran Simpang Terminal Bus Kota Nan IV saat akan menuju sebuah warung.
"Anggota kami langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan," kata Kasat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu, tiga paket narkotika jenis ganja, dan uang tunai sebesar Rp1.200.000,- yang disimpan dalam saku celana belakang tersangka.
"Selain itu, petugas juga menyita dua paket narkotika jenis ganja dan timbangan digital merk Pocket Scale dari rumah tersangka," sambungnya.
Tersangka Tofan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Aiga Putra mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga diri dan orang-orang terdekat agar tidak mendekati atau terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca Juga: Miris, Polres Payakumbuh Amankan Belasan Paket Narkoba dari 3 Orang Pelajar
"Narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak generasi muda," pungkas Kasat. [*/hdp]
Baca berita Payakumbuh terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.