Padang, Padangkita.com - Penertiban salah satu pemilik kafe di Pantai Padang yang melanggar aturan operasional selama Ramadan berlangsung ricuh pada Sabtu (25/3/2023) malam.
Dalam penertiban tersebut mobil patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disandera dan petugas juga mengalami tindakan kekerasan, yakni pemukulan oleh pemilik kafe.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Lebih lanjut ia mengatakan, kejadian bermula saat petugas Pol PP melakukan pengawasan terkait jam operasional serta aktivitas tempat hiburan malam, restoran serta kegiatan lainya selama bulan Ramadan, sesuai dengan surat edaran Wali kota Padang.
"Saat itu petugas tengah melakukan pengawasan di Jalan Samudera depan Lapau Panjang Cimpago (LPC). Saat itu petugas mendapati salah seorang pemilik kafe menggunakan trotoar, selain itu mereka mengadakan live music," terang Kasat, Minggu (26/3/2023).
Sesuai dengan aturan, sambung Kasat, tidak ada yang live musik selama ramadan 1444 H, dan hal tersebut sudah diingatkan.
"Sudah kita sampaikan ke publik melalui media, baik cetak maupun elektronik. Pemilik kafe ini, berjualan di atas trotoar dan melanggar Perda, saat ditertibkan, pemilik malah tidak terima dengan maki juga melakukan penyanderaan terhadap mobil dinas," ungkap Mursalim.
Pihaknya mengklaim telah melakukan penertiban secara humanis namun, pemilik kafe masih tidak terima, sehingga terpaksa kita amankan sejumlah barang milik mereka.
"Kami amankan beberapa alat musik berupa drum, stik, kursi dan dua senjata tajam miliknya," tambah Mursalim.
Sesuai aturan, semua barang-barang yang suda diamankan tersebut, akan dijadikan barang bukti untuk di sidangkan.
Baca Juga : Terkait PKL Pantai Padang Jualan di Jalan, Ini Penjelasan dan Tindakan Dispar Padang
"Terkait anggota yang terluka dan pengrusakan terhadap aset negara, seperti mobil patroli, sudah kita laporkan ke pihak kepolisian," pungkasnya. [*/hdp]