Sampaikan Pleidoi, PH Kembali Tegaskan Muzni Hanya Meminjam dan Tak Terima Suap

Berita Padang Terbaru, Berita Sumbar Terbaru, Kasus suap Muzni Zakaria

Sidang kasus dugaan suap Muzni Zakaria pada Rabu (30/09/20)

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pembantu Hukum tegaskan jika Musni Zakaria tidak terima suap, hanya pinjaman

Padang, Padangkita.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang kembali melanjutkan sidang kasus dugaan suap Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan dengan terdakwa Bupati Solok Selatan (Non Aktif) Muzni Zakaria, Rabu (30/9/2020).

Sidang kali ini penyampaian pleidoi oleh terdakwa atau penasihat hukum (PH) terdakwa. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, dipimpin oleh hakim ketua Yoserizal dengan anggota hakim M Takdir dan Zulaikha.

Persidangan digelar terbuka untuk umum dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan PH terdakwa mengikuti persidangan secara daring. Sementara, terdakwa hadir langsung pada persidangan ini. Terlihat Muzni mengenakan baju batik.

Dalam pleidoi, tim PH terdakwa menyebutkan, kliennya sama sekali tidak memiliki kesepakatan pemberian “fee” dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan.

“Dakwaan dari JPU terhadap klien kami mengandung banyak ketidakbenaran dan berasal dari asumsi," kata salah seorang tim PH terdakwa, Audy Rahmat saat membacakan pleidoi.

Menurut dia, uang dengan jumlah Rp3,375 miliar dari Muhammad Yamin Kahar yang mengalir ke terdakwa merupakan murni uang pinjaman yang telah dibuktikan dengan akta perjanjian antara kedua belah pihak.

Baca juga: Bupati Nonaktif Solsel Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

"Hal tersebut tertuang jelas dalam perjanjian utang piutang sebagaimana dimaksud dalam Akta Pengakuan Utang Nomor: 4 tertanggal 8 Oktober 2018 dan Surat Pengakuan Utang tertanggal 14 November 2018," ujarnya.

Selanjutnya, kliennya secara langsung maupun tidak langsung juga tidak pernah memerintahkan dua saksi yakni, Hanif Rasimon dan Martin Edi maupun tim Pokja lelang proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan tim Pokja lelang proyek Jembatan Ambayan agar proyek tersebut diberikan kepada perusahaan Muhammad Yamin Kahar.

"PT Zulaikha dan PT Yaek Ifda Cont ditunjuk sebagai pemenang lelang karena keduanya telah memenuhi syarat dan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh panitia lelang," kata Audy.

Baca juga: Saksi Akui Ambil Uang ke Kadis PUTRP Solsel, Rp25 Juta Buat THR, Rp60 Juta ke Istri Muzni

Semua dakwaan JPU, lanjut Audy, tidak terbukti dan terbantahkan oleh keterangan dari saksi dan bukti-bukti yang telah diperlihatkan dalam persidangan. Sehingga dia menilai dakwaan dari JPU tersebut merupakan salah satu cara untuk menghina jabatan publik yang diemban oleh kliennya sekaligus menjatuhkan kredibilitas dan nama baik kliennya.

"Semua telah terbukti dengan fakta-fakta dalam persidangan," ucap dia.

Ditambahkannya, dengan fakta tersebut, pihaknya meminta kepada Hakim agar menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan JPU.

"Kita juga meminta kepada hakim agar melepaskan terdakwa Muzni Zakaria dari segala tuntutan hukum, merehabilitasi nama terdakwa, memperbaiki harkat, martabat dan kedudukan terdakwa dan memerintahkan JPU dengan tanpa syarat untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan."

Sekadar diketahui, dalam kasus ini terdapat dua berkas dengan sidang terpisah. Pada sidang dengan terdakwa Muhammad Yamin Kahar, majelis hakim memvonis Muhammad Yamin Kahar bersalah dengan hukuman pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan. [mfz/pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako