Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi mengeluarkan instruksi tegas terkait penyelenggaraan kegiatan wisata menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 500.13.2/193/Dispar-pdg/2025 tertanggal 23 Desember 2025, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menekankan pentingnya keamanan dan kenyamanan wisatawan, sembari tetap menghormati nilai-nilai keagamaan.
Salah satu poin krusial dalam edaran tersebut adalah larangan operasional bagi tempat hiburan malam selama perayaan Natal. Kebijakan ini menyasar pengelola usaha karaoke, pub, bar, diskotik, kelab malam, dan fasilitas sejenis di hotel-hotel.
"Usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya, termasuk fasilitas yang disediakan hotel, dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum dan sesudah hari Natal," tegas Fadly Amran dalam surat edaran tersebut.
Langkah ini diambil mengingat momen libur Nataru kali ini memiliki tantangan tersendiri. Selain menjadi momentum pergerakan ekonomi yang signifikan, Kota Padang saat ini masih dalam fase pemulihan pasca-bencana banjir bandang yang sempat melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat beberapa waktu lalu.
Fadly mengingatkan bahwa potensi ancaman bencana masih dapat terjadi sewaktu-waktu. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pelaku usaha pariwisata untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terkait perubahan cuaca ekstrem di penghujung tahun.
"Mewaspadai perkembangan perubahan cuaca melalui informasi yang disampaikan BMKG terkait potensi bencana alam, termasuk perkiraan cuaca hujan berintensitas tinggi pada bulan Desember sampai dengan Januari," ujar Fadly mengingatkan.
Dalam edaran yang ditujukan kepada pengelola destinasi, asosiasi, dan pelaku usaha pariwisata se-Kota Padang tersebut, Wali Kota juga menyoroti aspek keselamatan wahana wisata. Ia mewajibkan pengelola untuk melakukan uji kelayakan atau kalibrasi secara berkala.
Lakukan kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas wahana usaha secara berkala, terutama untuk wahana dengan tingkat risiko tinggi, instruksi Fadly.
Selain aspek keselamatan fisik, Pemerintah Kota Padang juga menaruh perhatian serius pada kenyamanan pengunjung dari sisi pelayanan. Fadly meminta agar tidak ada praktik pungutan liar (pungli) yang dapat mencoreng citra pariwisata Kota Padang. Ia bahkan menyertakan nomor kontak khusus untuk pelaporan.
"Melaporkan apabila terjadi tindakan pungutan liar melalui hotline Saber Pungli 08117180177, hotline Dinas Pariwisata Kota Padang 085174062266, dan Padang Command Center 112," pungkasnya.
Baca Juga: Pemko Padang Siagakan Diri Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi dan Jaga Ketertiban Jelang Nataru
Melalui aturan ini, Pemerintah Kota (Pemko) Padang berharap dapat menciptakan suasana liburan yang kondusif, aman, dan menyenangkan bagi warga maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Bingkuang di penghujung tahun 2025 ini. [hdp]











