Saksi 3 Paslon Pilgub Sumbar Tolak Tanda Tangani Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi, KPU: Tak Berpengaruh

Padangkita.com: Pilgub Sumbar 2020

Saksi pasangan nomor urut 2, Roni TN menyatakan menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara untuk Pilgub Sumbar tahun 2020, Minggu (20/12/2020). [Foto: Fuad/Padangkita.com]

Padang, Padangkita.com - Saksi dari tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Sumbar (Sumbar) menolak menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan gubernur/wakil gubernur (Pilgub) Sumbar 2020.

Mereka adalah saksi paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni, paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dan paslon nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar. Ini artinya hanya saksi pasangan pemenang atau nomor urut 4 Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy yang menandatangani berita acara tersebut.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Sumbar 2020 di Hotel Mercure di Jalan Purus IV, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu (20/12/2020).

Dalam pleno, KPU menetapkan paslon nomor 4, Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan suara mencapai 32,43 persen atau 726.853 suara.

Saksi yang pertama kali menolak menandatangani berita acara adalah Roni TN, saksi dari paslon nomor urut 2. Alasannya, banyak dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi sejak dimulainya proses Pilkada hingga hari pencoblosan.

"Maka dengan itu mohon maaf, sangat menyesal kami tidak bisa ikut serta menandatangani hasil pemilu ini," kata Roni.

Kemudian disusul Gusrial, saksi nomor urut 1. Dia menolak dengan alasan yang sama dengan saksi paslon 2.

Padangkita.com: Rekapitulasi Suara, Pilgub Sumbar 2020, Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Audy,

Hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk Pilgub Sumbar tahun 2020. [Foto: Fuad/Padangkita.com]

Kemudian, dia juga mengatakan menolak menandatangani karena pernyataan dari salah seorang komisioner KPU Sumbar, Izwaryani yang menyatakan Mulyadi bisa batal jadi calon gubernur jika Mulyadi dinyatakan bersalah dalam kasus yang menyeretnya sebagai tersangka dan telah inkrah.

Halaman:

Baca Juga

KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
PSU Pilkada Sumbar Menurun Drastis, Tanda Peningkatan Kualitas Pemilu
PSU Pilkada Sumbar Menurun Drastis, Tanda Peningkatan Kualitas Pemilu
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Unggul di 178 Kecamatan, Mahyeldi-Vasko Menang Besar
Unggul di 178 Kecamatan, Mahyeldi-Vasko Menang Besar
KPU Sumatera Barat: Masa Tenang Pilkada 2024, Semua Kampanye Dihentikan
KPU Sumatera Barat: Masa Tenang Pilkada 2024, Semua Kampanye Dihentikan
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang