Padang, Padangkita.com – Satu lagi ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) segere resmi beroperasi. Dalam waktu dekat, PT Hutama Karya akan megoperasikan Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup Bengkulu Seksi 3 Bengkulu – Taba Penanjung (Bengtaba) sepanjang 17,60 km.
Pada tahap awal operasi Jalan Tol Bengtaba ini, pengguna jalan tol tidak akan dikenakan tarif alias gratis.
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan, Hutama Karya telah mengantongi Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung.
“Sesuai arahan regulator, kami sudah siap mengoperasikan jalan tol ini sejak menerima Kepmen tersebut. Untuk mendukung pengoperasiannya, kami telah menyiapkan fasilitas dan personel siaga, di antaranya 101 personel siaga yang terdiri dari petugas layanan operasi, paramedis dan patroli. Nantinya akan diberlakukan sistem one gate dengan melakukan satu kali tapping di Gerbang Tol (GT) Bengkulu di daerah Betungan,” ungkap Koentjoro, sebagaiman dikutip dari situs resmi Hutama Karya, Jumat (2/12/2022).
Koentjoro menambahkan, sebelumnya jalan tol ini telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada tanggal 13 – 14 April 2022 dan di uji coba dengan dioperasikan secara fungsional pada saat momen Mudik Lebaran 2022. Waktu uji coba, tercatat 45 ribu kendaraan melalui jalan tol tersebut dengan zero kecelakaan.
“Pelatihan diberikan kepada petugas terkait kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat, dan lainnya sehingga petugas telah siap melayani pengguna jalan tol di Bengkulu - Taba Penanjung,” ujar Koentjoro.
Sesuai arahan pemerintah, kata Koentjoro, pengoperasian ruas jalan tol ini masih belum dikenakan tarif selama masa sosialisasi berlangsung.
“Meski belum bertarif, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik saat melintas di GT Bengkulu. Kami juga mengimbau pengguna jalan yang ingin melintas untuk dapat menggunakan jalan tol secara bijak dengan selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas,” kata Koentjoro.
Baca juga: Jalan Tol di Sumatra Utara Siap Digunakan Untuk Nataru, Ada Tambahan 20,4 Km
“Di antaranya berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan,” ulas Koentjoro. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News