Rp76 Juta Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Padang Langsung Masuk Kas Daerah

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seorang ibu-ibu di Padang reaktif Covid-19 saat terjaring operasi yustisi.

Sejumlah orang yang terjaring dalam razia protokol kesehatan (prokes) oleh Polresta dan Satpol PP Kota Padang sepanjang Jumat (30/4/2021) malam hingga Sabtu (1/5/2021) dini hari. [Foto: Aidil/Padangkita.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jumlah denda dan orang positif Covid-19 dalam Operasi Yustisi Polresta Padang selama Mei 2021

Padang, Padangkita.com - Sepanjang bulan Mei 2021, jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah mengumpulkan puluhan juta denda hasil operasi yustisi Covid-19.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Padang, Kompol Andi Parningotan Lorena mengatakan, pihaknya telah menyita uang denda dengan total lebih kurang mencapai Rp76 juta.

"Uang itu kami kumpulkan dari hasil Operasi Yustisi Covid-19 bagi orang yang melanggar penegakan protokol kesehatan (prokes)," kata Andi saat ditemui Padangkita.com di Mapolresta Padang, Minggu (30/5/2021).

Andi mengatakan, para pelanggar yang didenda setelah mereka sebelumnya terjaring razia dan bahkan ada yang lebih dari dua kali digelandang petugas.

"Dari sumber yang kami dapatkan dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang sebesar Rp76 juta dan langsung dimasukkan ke kas daerah," katanya.

Dari hasil razia sepanjang bulan Mei 2021, kata Andi, pihaknya mendapatkan sebanyak tujuh hingga 10 orang yang diketahui positif Covid-19.

Mereka yang kedapatan positif akan langsung dikarantina di pusat isolasi mandiri Kota Padang kawasan Perkampungan Nelayan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah.

"Hampir di setiap kami melaksanakan operasi yustisi (Covid-19), tentunya pelanggar dilakukan tes swab, kemudian jika ada yang reaktif, akan diuji kembali sebelum dipastikan positif," tuturnya.

Sebelumnya, polisi dan Satpol PP kembali mengamankan sebanyak 124 orang yang terjaring dalam razia yustisi Covid-19 pada Sabtu (30/5/2021) malam di sejumlah pusat keramaian Kota Padang.

Dari total 124 orang tersebut, tiga orang bahkan sudah dua kali terjaring dalam razia penegakan prokes oleh petugas gabungan tersebut.

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Kota Solok Capai 1.147 Orang, Satgas Covid-19 Imbau Perketat Penerapan Prokes

"Kami bawa ke Polresta Padang untuk diinput ke aplikasi Sipelada dan juga dikenakan sanksi. Bagi yang baru pertama kali melanggar dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu, kemudian yang dua kali, dendanya Rp250 ribu. Dari 124 orang terjaring razia, ada tiga orang yang kembali kami bawa," imbuh Andi. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat