Rp76 Juta Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Padang Langsung Masuk Kas Daerah

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seorang ibu-ibu di Padang reaktif Covid-19 saat terjaring operasi yustisi.

Sejumlah orang yang terjaring dalam razia protokol kesehatan (prokes) oleh Polresta dan Satpol PP Kota Padang sepanjang Jumat (30/4/2021) malam hingga Sabtu (1/5/2021) dini hari. [Foto: Aidil/Padangkita.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jumlah denda dan orang positif Covid-19 dalam Operasi Yustisi Polresta Padang selama Mei 2021

Padang, Padangkita.com - Sepanjang bulan Mei 2021, jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah mengumpulkan puluhan juta denda hasil operasi yustisi Covid-19.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Padang, Kompol Andi Parningotan Lorena mengatakan, pihaknya telah menyita uang denda dengan total lebih kurang mencapai Rp76 juta.

"Uang itu kami kumpulkan dari hasil Operasi Yustisi Covid-19 bagi orang yang melanggar penegakan protokol kesehatan (prokes)," kata Andi saat ditemui Padangkita.com di Mapolresta Padang, Minggu (30/5/2021).

Andi mengatakan, para pelanggar yang didenda setelah mereka sebelumnya terjaring razia dan bahkan ada yang lebih dari dua kali digelandang petugas.

"Dari sumber yang kami dapatkan dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang sebesar Rp76 juta dan langsung dimasukkan ke kas daerah," katanya.

Dari hasil razia sepanjang bulan Mei 2021, kata Andi, pihaknya mendapatkan sebanyak tujuh hingga 10 orang yang diketahui positif Covid-19.

Mereka yang kedapatan positif akan langsung dikarantina di pusat isolasi mandiri Kota Padang kawasan Perkampungan Nelayan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah.

"Hampir di setiap kami melaksanakan operasi yustisi (Covid-19), tentunya pelanggar dilakukan tes swab, kemudian jika ada yang reaktif, akan diuji kembali sebelum dipastikan positif," tuturnya.

Sebelumnya, polisi dan Satpol PP kembali mengamankan sebanyak 124 orang yang terjaring dalam razia yustisi Covid-19 pada Sabtu (30/5/2021) malam di sejumlah pusat keramaian Kota Padang.

Dari total 124 orang tersebut, tiga orang bahkan sudah dua kali terjaring dalam razia penegakan prokes oleh petugas gabungan tersebut.

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Kota Solok Capai 1.147 Orang, Satgas Covid-19 Imbau Perketat Penerapan Prokes

"Kami bawa ke Polresta Padang untuk diinput ke aplikasi Sipelada dan juga dikenakan sanksi. Bagi yang baru pertama kali melanggar dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu, kemudian yang dua kali, dendanya Rp250 ribu. Dari 124 orang terjaring razia, ada tiga orang yang kembali kami bawa," imbuh Andi. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri