Roberia Maafkan 38 Pejabat Pemko Pariaman yang Menolak Dirinya, Tak Ada Sanksi

Roberia Maafkan 38 Pejabat Pemko Pariaman yang Menolak Dirinya, Tak Ada Sanksi

Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengenakan baju adat datuak, asli buatan Sulaman Nareh, Pariaman Utara, pada momen Peringatan HUT ke-79 RI tahun 2024. [Foto: Dok. Diskominfo Pariaman]

Pariaman, Padangkita.com – Konflik internal di Pemko Pariaman berakhir sudah. Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia telah memutuskan untuk memilih sikap memaafkan 38 pejabat yang menolak dirinya di Pemko Pariaman, tanpa menjatuhkan sanksi.   

Diketahui, sebelumnya sempat terjadi konflik atau suasana kurang kondusif di Pemko Pariaman, karena sejumlah Pejabat Tinggi Pratama Pemko Pariaman menolak kepemimpinan Roberia sebagai Pj Wali Kota.

Para pejabat tersebut bahkan secara resmi menandatangani surat penolakan dan mengirimkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pihak terkait lainnya. Surat penolakan para pejabat tersebut tertanggal 29 Februari 2024.

Dalam perjalanannya, dilakukan pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut, sesuai surat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), yang jadi perpanjangan Pemerintah Pusat di daerah, pada tanggal 26 Agustus 2024. Surat Gubernur tersebut menegaskan kepada Pj Wali Kota Pariaman Roberia sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), agar memeriksa 38 pejabat yang melakukan penolakan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat yang melakukan penolakan tertulis terhadap Pj Wali Kota Pariaman dikenakan sanksi berat. Namun Pj Wali Kota Pariaman, Roberia selaku PPK, tidak menjatuhkan sanksi, karena pejabat tersebut telah mengakui perbuatannya dan saling bermaafan satu sama lain, dan persoalan ini telah selesai secara kekeluargaan,” ungkap Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Yaminu Rizal, di Balai Kota Pariaman, Jum’at (6/9/2024).

Yaminu Rizal yang didampingi sejumlah pejabat Pemko Pariaman menggelar jumpa pers untuk menjelaskan tentang hasil pemeriksaan pejabat yang melakukan penolakan kepada Pj. Wali Kota Pariaman Roberia.

Menurut Yamin Rizal, dalam peraturan, hukuman disiplin berat dapat dikenakan kepada ASN, antara lain penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan atau nonjob, hingga pemberhentian dari status ASN. Namun, Pj Wali Kota Pariaman Roberia tidak memilih menjatuhkan sanksi.

Lebih jauh Yaminu Rizal membeberkan, sehari sebelumnya, ada pertemuan antara Pj Wali Kota Pariaman Roberia dengan beberapa pejabat ASN yang melakukan penolakan di sebuah warung di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Pertemuan itu, kata Yaminu Rizal, berlangsung dalam suasana santai dan penuh kekeluargaan sambil menikmati durian.

Selain Roberia, dalam pertemuan tersebut hadir Yaminu Rizal sendiri, Asisten II Sedako Pariaman Elfis Candra, Inspektur Alfian Harun, Kepala Bappeda Hendri, Kepala BPKPD Buyung Lapau, Staf Ahli Wali Kota Hertati Taher, dan beberapa kepala OPD.

“Dengan adanya keputusan ini (Roberia memaafkan pejabat yang meolaknya), maka berakhir sudah konflik antara sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pariaman dengan Pj Wali Kota Pariaman, Roberia. Dan, keputusan ini sebagai bentuk pembinaan,” tuturnya.

Baca juga: Pusat Setujui Kuota 1.491 PPPK Pemko Pariaman, Roberia: Honorer Tak lagi Jadi ‘Romusha’ Modern

Yaminu Rizal juga mengungkapkan bahwa persoalan antara Roberia dengan pejabat Pemko Pariaman telah selesai dengan saling menyadari pentingnya untuk menciptakan suasana yang kondusif, tidak ada lagi sumbatan komunikasi.

“Sekarang bagaimana kita melihat Kota Pariaman lebih baik ke depannya,” ujar Yaminu Rizal.

 [*/pkt]

Baca Juga

Hansastri Resmi Jadi Dosen Unand, Plt Gubernur Sumbar Tunjuk Erinaldi sebagai Plh Sekdaprov
Hansastri Resmi Jadi Dosen Unand, Plt Gubernur Sumbar Tunjuk Erinaldi sebagai Plh Sekdaprov
'Gerakan 1491' Jadikan Pantai Pariaman makin Berseri
'Gerakan 1491' Jadikan Pantai Pariaman makin Berseri
Bertambah 1 Orang, Kini 4 WNI Asal Sumbar telah Berhasil Dievakuasi dari Lebanon
Bertambah 1 Orang, Kini 4 WNI Asal Sumbar telah Berhasil Dievakuasi dari Lebanon
Andre Rosiade: Hutama Karya “Pemenang” Tender Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik
Andre Rosiade: Hutama Karya “Pemenang” Tender Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik
Didiskpora Pariaman Gelar Talkshow 'Peran dan Karya Guru dalam Transformasi Pendidikan'
Didiskpora Pariaman Gelar Talkshow 'Peran dan Karya Guru dalam Transformasi Pendidikan'
Konsultasi ke BKN, Pj Sekdako Pariaman Pastikan 1.491 Honorer bisa Daftar PPPK Tahun 2024
Konsultasi ke BKN, Pj Sekdako Pariaman Pastikan 1.491 Honorer bisa Daftar PPPK Tahun 2024