Jakarta, Padangkita.com – Di tengah kesibukannya memimpin Kota Pariaman, dan sebagai Direktur pada Kemenkumham, Roberia masih berkesempatan untuk memberikan kuliah umum kepada mahasiswa S1 dan S2, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Roberia yang juga Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I memberikan kuliah umum di Auditorium Djokosoetono, Kampus UI Depok, Jawa Barat, Senin (20/5/2024).
“Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan suatu rangkaian proses yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Rangkaian tahapan tersebut sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3),” ungkap Roberia.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman tersebut memberikan kuliah umum dengan tema ‘Perkembangan Praktik Perundang-Undangan di Indonesia’. Topik tersebut sesuai dengan jabatan yang diembannya saat ini, sebagai salah satu penyusun dan pembuat UU di Republik Indonesia.
Roberia tampil menggantikan Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Prof. Asep Nana Mulyana, sebagai dosen tamu yang diundang oleh FHUI untuk memberikan kuliah umum.
“Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 mengharuskan segala tindakan pemerintah selaku pemegang kekuasaan didasarkan pada hukum atau peraturan yang berlaku. Untuk itu, sebelum mengambil kebijakan dan keputusan, harus ada dasar hukumnya terlebih dahulu, untuk itulah UU itu dibuat,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang, memang membutuhkan waktu lama dengan prosedur yang panjang, dan dilaksanakan secara cermat dan hati-hati. Sebab, kata Roberia, UU menyangkut kepentingan bernegara dan orang banyak. Namun, pembentukan undang-undang tidak boleh pula terlalu lama, karena justru tidak akan memenuhi kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum, dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
“Selain itu, hukum yang seharusnya mengatur peristiwa saat ini, akan menjadi semakin tertinggal mengingat perkembangan sosial masyarakat yang begitu cepat berubah. Maka dari itu, dibutuhkan solusi untuk mengatasi permasalahan pembentukan undang- undang tersebut. Seperti, memungkinkan pembentukan undang-undang melalui jalur Perppu dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum,” ungkapnya.
Selain itu, Roberia juga menjelaskan bahwa pemberian kewenangan kepada institusi yang sudah ada dapat dilakukan, untuk melakukan tinjauan undang-undang yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat.
Baca juga: 8.863 Warga Pariaman jadi Penerima Manfaat Program Prakerja, Roberia Ucapkan Terima Kasih
“Sebagai mahasiswa Ilmu Hukum, diharapkan dapat memahami bagaimana kedudukan hukum dalam masyarakat itu sendiri, apalagi dengan perkembangan ilmu tekhnologi saat ini, kita dapat dengan mudah mengakses informasi apapun dan bagaimana menyikapi pembaruan hukum di negara kita ini,” kata Roberia.
[*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News