Jakarta, Padangkita.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes usap atau swab di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), seperti dikutip Antara.
Khadwanto menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.
Sementara hal yang meringankan, antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.
Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.
JPU awalnya mendakwa Rizieq telah menyebarkan berita bohong terkait status positif virus Corona di RS Ummi Kota Bogor, Jawa Barat. Menurut JPU, terdakwa telah menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja untuk membuat keonaran di tengah masyarakat.
Kasus tes swab di RS Ummi yang menimpa Rizieq berawal ketika eks pemimpin FPI itu dirawat di rumah sakit tersebut usai pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020. Waktu itu, Rizieq mengaku tak enak badan dan dirawat di RS Ummi. Hasil tes antigen Covid-19 miliknya ketika itu menunjukkan reaktif virus corona.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan pengakuan Rizieq yang dibuat dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube RS UMMI Offical berbeda dengan kenyataan.
Dalam video tersebut, Rizieq mengatakan kondisi kesehatan dan hasil pemeriksaannya berjalan baik. Padahal yang terjadi sebaliknya Rizieq mengalami positif virus Corona.
JPU kemudian mendakwa Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/pkt)