Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus seorang pria berinisial MI, 41 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja kering.
Dibantu personel Polsek Lembah Melintang, Tim Opsnal meringkus tersangka di Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Jum’at (24/02/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Narkoba AKP Eri Yanto, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
“Dari informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan menurut informasi tersangka berinisial MI dengan ciri-ciri rambut keriting agak kurus dan sering membawa becak motor,” ujar Eri Yanto, Minggu (26/2/2023).
Lebih lanjut Kasat mengatakan, setelah mengetahui identitas dari tersangka petugas langsung melakukan penangkapan yang dibantu oleh personel Polsek Lembah Melintang.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap becak motor milik tersangka, petugas menemukan narkotika jenis ganja kering di dalam tas warna hitam sebanyak satu paket kecil, yang merupakan sisa barang pakainya dan uang tunai sejumlah Rp200 ribu," sambung Kasat.
Saat dilakukan interogasi, tersangka akhirnya mengakui masih ada menyimpan barang haram tersebut di rumahnya.
"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Kepala Jorong dan perwakilan masyarakat setempat,” terangnya.
Eri Yanto menjelaskan, dari hasil pengeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tiga bungkus besar narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih tersimpan di teras rumah dalam kotak yang terbuat dari seng yang diakui sebagai miliknya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti satu unit handphone, satu lembar kertas pepier warna putih, satu buah mancis warna putih, satu buah tas warna hitam.
Baca Juga : Dua Sekawan Pengedar Narkoba Diringkus Polres Payakumbuh
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." pungkasnya. [*/hdp]