Simpang Empat, Padangkita.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasatresnarkoba AKP Eriyanto mengungkapkan penangkapan dilakukan di dua tempat dalam waktu berdekatan.
"Pertama kita berhasil meringkus dua tersangka yakni Z, 23 tahun dan N, 17 tahun, warga Jorong Tapus, Lembah Malintang di pinggir jalan Nagari Sungai Aur, Pasaman Barat sekira pukul 23.00 WIB." ujar Kasat dilansir Sabtu (28/1/2023).
Dari kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti sebuah kotak rokok berisi narkotika jenis sabu dengan ukuran sedang yang terbungkus plastik bening.
"Petugas juga mengamankan satu unit handphone pelaku serta sepeda motor KLX tanpa nomor polisi serta satu helai celana jeans pendek berwarna biru," terangnya.
Kasat menambahkan, setelah kedua tersangka diamankan, mereka mengakui mendapatkan barang dari AR, 27 tahun, warga Jorong Tampus Nagari Ujung Gading.
"Setelah mengantongi nama pengedar barang haram tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkapan AR pada Jumat (27/01/2023) pukul 00.30 WIB di rumahnya yang berada di Jorong Tampus Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang." terang Kasat.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, saat dilakukan interogasi, tersangka AR mengakui bahwa barang haram yang didapat dari Z dan N adalah miliknya.
“Saat penggeledahan tersangka AR, petugas menemukan barang bukti berupa enam belas paket narkotika jenis sabu di pekarangan samping rumah milik tersangka yang ditutup dengan panci bekas,” tuturnya.
Selanjutnya semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Nyambil Jadi Pengedar, Kuli Bangunan di Padang Diringkus Polisi
Akibat tindakannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News