Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Alami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang wanita warga Jorong Tanjung Ampalu Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, melapor ke Polisi.
Kapolsek Koto VII AKP Alminazri mengungkapkan bahwa ibu rumah tangga tersebut berinisial F, 44 tahun melaporkan tindakan kekerasan sang suami DA, 44 tahun pada Kamis (2/3/2023) sore.
“Kejadian tersebut berawal ketika korban dan suaminya terlibat perdebatan sengit terkait pencatatan bon orang yang berutang di warung miliknya,” ujar Kapolsek, Jumat (3/3/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, cek-cok tersebut menyebabkan salah paham antar keduanya sehingga istri tidak terima disalahkan.
“Sehingga terjadi miskomunikasi antara suami dan istrinya, mungkin adanya kekeliruan sehingga si istri dipersalahkan oleh suaminya sehingga korban menjawab uda juga sering salah,” lanjut Kapolsek.
Hal tersebut akhirnya membuat sang suami emosi dan melemparkan satu buah susu kaleng yang masih berisi dan tepat mengenai telinga korban sebelah kiri dan mengakibatkan luka robek pada daun telinga.
“Atas kejadian tersebut korban dibawa ke Puskesmas Tanjung Ampalu untuk mendapatkan perawatan medis dan berhubung kondisi korban cukup parah sehingga dirujuk ke RSUD Sijunjung untuk dilakukan perawatan yang lebih intensif,” pungkas Alminazri.
Dalam hal kejadian tersebut koban menjelaskan bahwa tidak akan memperpanjang persoalan yang telah terjadi namun hanya meminta perlidungan kepada pihak kepolisian sehingga kejadian yang serupa tidak terjadi di kemudian hari.
Baca Juga : Atlet Binaraga Nasional yang Dilaporkan Lakukan KDRT Sampaikan Bantahan
Suaminya juga mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap istrinya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News