Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah menegaskan, tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sejak awal memang terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas.
“Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan," jelas Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek ,Anindito Aditomo menanggapi pertanyaan yang mengemuka dari masyarakat yang mempersoalkan penghapusan madrasah.
Anindito menjelaskan, awal tidak ada keinginan atau rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional.
"Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” jelas Anindito, seperti dikutip dalam rilis Kemendikbudristek di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan terburu-buru. Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal. Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam komite antarkementerian.
Baca Juga:Wow… Belum Dua Bulan Siswa di Madrasah Ini Sebet 3.533 Medali
”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih dalam tahap perencanaan dan kami akan tetap menerima dan menerima masukan,” tutup Anindito. [*/isr]