Padang, Padangkita.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang memperingati para ahli waris untuk segera membayarkan retribusi makam di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Padang.
Bahkan, Kepala DLH Kota Padang, Mairizon menegaskan, jika belum juga dibayarkan, maka makam keluarga mereka akan diimpit mayat baru atau tumpang sari.
Hingga saat ini, kata Mairizon, makam yang belum dibayarkan retribusinya oleh ahli waris, yaitu sebanyak 3.956 makam.
Dari 3.956 makam itu, jelas Mairizon, 3.442 di antara berada di TPU Tunggul Hitam. Lalu, 214 makam di TPU Bungus dan 300 makam di TPU Aia Dingin.
"Iya di Tunggul Hitam paling banyak. Jika retribusi masih belum dibayarkan, makam tersebut akan diimpit," tegasnya.
DLH, lanjut Mairizon, menetapkan batas pembayaran retribusi yang menunggak itu hingga 30 November 2021.
"Keluarga atau ahli waris, silakan segera melapor ke Kantor UPTD TPU DLH Kota Padang," ungkapnya.
Baca juga: Ribuan Makam di TPU Kota Padang Menunggak Retribusi, Paling Banyak di TPU Tunggul Hitam
Diketahui, saat ini DLH Kota Padang juga telah menandai makam-makam tersebut dengan tanda silang merah. [*/zfk]