Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia hingga saat ini belum menyelesaikan revisi undang – undang pemilu.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari mengatakan keterlambatan ini akan mengganggu penyelenggara dan jalannya pesta demokrasi di Indonesia.
"Hal ini pastinya akan mengganggu jalannya pesta demokrasi di Indonesia," katanya kepada Padangkita, Senin (29/05/2017).
Feri menduga molornya rancangan undang-undnag pemilu ini karena banyaknya tarik ulur kepentingan politik di DPR.
Ia menambahkan pansus DPR semestinya segera menuntaskan dan menetapkan undang – undang pemilu, sehingga tidak menganggu pelaksanaan serta tugas penyelenggara pemilu.
"Masing-masing partai politik sepertinya ingin menempatkan kepentingannya dari undang-undang yang akan dihasilkan," katanya lagi.
Kepentingan itu menurutnya seperti adanya partai politik yang menginginkan sistem pemilu tertutup, agar dominasi partai menguat sehingga dijadikan transaksi dengan kepentingan pasal – pasal lain.
Agar pembahasan undang-undang pemilu di DPR tidak berlarut-larut, penyelenggara pemilu disarankan menyurati pansus di DPR dan presiden, untuk menyegerakan agar undang-undang pemilu segera dituntaskan. (Aidil Sikumbang)