Revisi Permenperin Percepat Pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Sawit Curah

Revisi Permenperin Percepat Pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Sawit Curah

Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang bertujuan untuk mempercepat pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang bertujuan untuk mempercepat pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada para pelaku usaha produsen peserta program, dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan prinsip kehati-hatian.

Pada 26 April 2022 lalu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Permenperin Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, Dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

“Alur pembayarannya, pelaku usaha menyampaikan permohonan pembayaran kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan mengunggah dokumen seperti laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer, serta faktur pajak,” jelas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, dilansir Padangkita.com, Rabu (4/5/2022).

Selanjutnya, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS. Setelah melakukan verifikasi, Direktur Jenderal akan menyampaikan surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi kepada BPDPKS. “Semua tahap ini dilakukan secara elektronik,” tutur Putu.

Untuk mempercepat proses pembayaran, Permenperin Nomor 12 Tahun 2022 mengatur mengenai kondisi dalam hal permohonan pembayaran diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum surveyor independen ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS.

Direktur Jenderal dapat menyampaikan surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS secara elektronik setelah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan. Pelaku usaha kemudian menandatangani surat pernyataan yang paling sedikit memuat kesediaan/kesanggupan pengembalian kelebihan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah yang sudah diterima paling lambat sepuluh hari kerja sejak menerima surat penagihan kelebihan pembayaran dari BPDPKS.

Baca Juga: Tiga Faktor Penyebab Program Peremajaan Sawit Rakyat di Indonesia Lamban

“Dengan langkah percepatan dan mekanisme pembayaran secara elektronik melalui SIINas, kami meyakini bahwa surat perintah pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dapat dikirimkan kepada Dirut BPDPKS mulai hari ini tanggal 27 April 2022,” tutup Putu. [*/isr]

Baca Juga

Anggota DRR Asal Sumbar Andre Rosiade Usulkan 3 Pengecer Migor Curah di Tiap Pasar Tradisional
Anggota DRR Asal Sumbar Andre Rosiade Usulkan 3 Pengecer Migor Curah di Tiap Pasar Tradisional
Andre Rosiade Desak Pemerintah Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Curah yang Kini Masih ‘Gaib’
Andre Rosiade Desak Pemerintah Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Curah yang Kini Masih ‘Gaib’
Perbaikan Jalan Nasional di Sumbar Ditarget Tuntas H-7 Mudik Lebaran 2024
Perbaikan Jalan Nasional di Sumbar Ditarget Tuntas H-7 Mudik Lebaran 2024
Berkah Ramadan: Ratusan Mustahik di Pauh Tersenyum Bahagia Terima Bantuan Sembako
Berkah Ramadan: Ratusan Mustahik di Pauh Tersenyum Bahagia Terima Bantuan Sembako
Andre Rosiade Ungkap Pesan Prabowo ke Perantau yang Pulang Basamo Gratis 2024
Andre Rosiade Ungkap Pesan Prabowo ke Perantau yang Pulang Basamo Gratis 2024
Pertamina Sumbar Siapkan Posko dan Rest Area untuk Pemudik
Pertamina Sumbar Siapkan Posko dan Rest Area untuk Pemudik