Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemko Padang resmi melarang pelaksanaan Salat Idulfitri di masjid, musala ataupun lapangan.
Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang secara resmi meniadakan pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di Masjid, Musala ataupun lapangan terbuka. Masyarakat diminta agar menyelenggarakan Salat Idulfitri di rumah masing-masing untuk tahun ini.
Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, saat ini Kota Padang masih berada pada zona oranye penyebaran Virus Covid-19 dan kasus positif masing tinggi.
"Kami sampaikan dengan berat hati, pelaksanaan Salat Idulfitri di rumah saja," ujar Hendri usai rapat terbatas dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang, Senin (10/5/2021).
Menurut Hendri, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar, daerah yang masih berada pada zona oranye dan merah, agar meniadakan segala kegiatan seperti salat Ied, baik di lapangan, masjid, dan musala.
"Kami juga mengimbau kepada siapa saja untuk meniadakan pelaksanaan open house atau halal bi halal. Serta menutup seluruh objek wisata di Padang pada lebaran kali ini," ucapnya.
Dijelaskan Hendri, pada bulan Mei terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Padang. Tercatat, dari tanggal 1 hingga 9 Mei 2021, jumlah warga Kota Padang yang positif Covid-19 berjumlah 734 orang.
"Angka ini jauh berbeda di awal Januari hingga April lalu. Di mana, jumlah terkonfirmasi tidak setinggi di bulan Mei. Dikhawatirkan angka ini akan naik jika situasi Idulfitri yang cukup panjang ini tidak dikendalikan," ungkapnya.
Imbauan kepada masyarakat, kata Hendri Septa, untuk salat Idulfitri di rumah saja akan terus dimasifkan kepada warga. Seluruh Camat dan Lurah diharapkan untuk dapat memberitahukan kepada seluruh warga melalui pengeras suara di rumah ibadah.
"Imbauan ini juga disampaikan melalui media massa, serta melalui Mobil Info Kota (MIK) milik Dinas Kominfo Kota Padang," katanya. [*/zfk]