Jakarta, Padangkita.com - Tarif baru iuran BPJS Kesehatan secara resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (1/7/2020), sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan beleid yang diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020) itu, kenaikan iuran tersebut berlaku untuk kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) untuk semua kelas.
Namun, peserta kelas III akan tetap membayar dengan harga yang sama karena disubsidi oleh pemerintah.
“Ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, sehingga pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, dilansir dari Suara.com, mitra Padangkita.com, Rabu (1/7/2020).
'Kita harus pahami, dalam kondisi pandemi seperti ini, risiko sakit akan semakin memperburuk ekonomi masyarakat. Pemerintah berusaha memastikan peserta tetap dalam kondisi aktif,” tambahnya.
Rincian kenaikan iuran berdasarkan Perpres tersebut adalah Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 hanya membayar sebesar Rp 25.500, sisanya sebesar 16.500 dibiayai oleh pemerintah.
Baca juga: Jokowi Kembali Terbitkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS, Berikut Rinciannya
Namun, pada 2021 mendatang, subsidi dari pemerintah akan berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga iuran peserta menjadi Rp 35.000.
Iqbal meminta masyarakat memastikan status kepesertaan aktif untuk menjamin perlindungan baik dari sisi pelayanan kesehatan maupun pembiayaan saat peserta dalam kondisi sakit.
Pada prinsipnya, kata Iqbal, pemerintah ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.
“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” ujarnya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukan yang pertama kalinya dalam tahun ini. Sebelumnya, Jokowi juga mengeluarkan Perpres tentang kenaikan iuran yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
Rinciannya yaitu, kelas I Rp160.000, kelas II Rp110.000, dan kelas III Rp42.000 per peserta per bulan.
Namun, tiga bulan berikutnya kenaikan tersebut dibatalkan usai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. [*/try]