Bukittinggi, Padangkita.com - Wali Kota (Wako) Bukittinggi, Erman Safar resmi memenuhi janji kampanye untuk mencabut Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor: 40 dan 41 tahun 2018 tentang Retribusi Pedagang Pasar.
Bahkan, janji untuk mencabut Perwako itu juga disampaikan secara langsung oleh Erman Safar bersama Andre Rosiade di hadapan para pedagang.
Tidak hanya itu, Erman Safar juga membuat perjanjian bermatreai di atas kertas dan menyatakan akan mengundurkan diri jika janji itu tak dipenuhi.
"Secara resmi Perwako 40 dan 41 tahun 2018 yang mengatur tentang retribusi pedagang pasar dan selama ini dianggap memberatkan pedagang, sudah dicabut. Alhamdulillah, sudah disetujui untuk diundangkan sejak hari Jumat, 6 Agustus 2021," ujar Erman, Minggu (8/8/2021).
"Beberapa hari ini saya menerima banyak pesan dari para pedagang yang mengaku berterima kasih dan bersyukur Perwako tersebut dicabut," imbuhnya.
Erman mengakui, pencabutan Perwako baru benar-benar resmi setelah beberapa bulan dirinya menjabat Wali Kota Bukittinggi.
"Prosesnya Panjang hingga benar-benar dicabut. Tapi, sebenarnya di hari awal dilantik, janji sudah kita tunaikan untuk memproses pencabutan," paparnya.
Hari pertama dilantik, kata Erman, sudah mulai prosesnya bersama Pak Andre Rosiade, dengan mengumumkan Perwako dicabut.
"Tapi tidak bisa ditindaklanjuti langsung, karena masih ada kendala saat itu, dan kepala dinas mengundurkan diri. Lalu terus kita selesaikan drafnya. Kita hitung ulang, hingga akhirnya disetujui untuk dicabut dan sudah diundangkan," jelasnya.
Kemudian, Pemko Bukittinggi menyiapkan Perwako baru sebagai pengganti Perwako 40 dan 41 yang dicabut secara keseluruhan tersebut. Dalam Perwako baru, retribusi untuk para pedagang jauh berkurang antara 20-30 persen di tiap objek.
Menurut Erman, dia tidak khawatir akan kehilangan potensi pendapatan dengan dicabutnya perwako tersebut. "Sumber pendapatan itu kan bukan dari pasar saja. Masih banyak sumber dan potensi lainnya. Kalaupun hilang, ini kan tidak seberapa. Masih bisa subsidi silang, karena bagi kita yang terpenting masyarakat yang sebagian besar adalah pedagang, bisa terbantu," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat yang juga anggota Komisi VI DPR-RI, Andre Rosiade, mengapresiasi langkah tersebut.
"Alhamdulillah, Gerindra diberi kepercayaan oleh masyarakat Bukittinggi pada Pileg 2014, Pileg 2019 dan Pilwako 2020. Kepercayaan yang begitu besar wajib bagi partai Gerindra bekerja keras dan bekerja cepat mewujudkan janji untuk menyejahterakan masyarakat. Pencabutan Perwako ini merupakan salah satu janji yang memang harus diwujudkan," ujar Andre.
Gerindra, tegas Andre, terbukti telah memenuhi janji politik, atau kontrak politik, di mana seandainya kader Gerindra menang, InsyaAllah akan mencabut Perwako 40 dan 41 di hari pertama kerja.
"Kalau tidak, kami akan mundur sebagai ketua DPD Gerindra. Janji politik harus dipenuhi. Kami anak-anak muda dipercaya memimpin partai. Kami tak ingin disebut politisi panduto (pendusta). Ini penting bagi kami di Gerindra," ungkap Andre.
Baca juga: Wali Kota Erman Safar Akan Cabut Perwako tentang Tarif Retribusi Pasar di Bukittinggi
Lalu, Andre juga meminta warga Kota Bukittinggi mendoakan Erman Safar agar terus istiqamah atau konsisten dan tetap bernyali dalam menuntaskan masalah di kota mantan Ibu Kota Indonesia itu. [adv]