Rencana Pembubaran HTI, Menag: Pemerintah Tidak Anti Ormas Islam

Rencana Pembubaran HTI, Menag: Pemerintah Tidak Anti Ormas Islam

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: humas Setkab)

Lampiran Gambar

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: humas Setkab)

Padangkita.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pemerintah tidak anti dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), khususnya ormas Islam.

Menurutnya, rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara.

“Langkah hukum membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara,” kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (09/05/2017).

seperti dilansir dari laman setkab, pemerintah akan menindaklanjuti langkah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui jalur hukum sesuai UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakataan. Langkah hukum ini ditempuh sebagai bukti bahwa pemerintah tak sedang bertindak represif.

Untuk itu, Menag Lukman mengimbau semua pihak untuk menghormati langkah hukum pemerintah sekaligus memastikan bahwa HTI tetap dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan. Semua pihak juga harus tetap menjamin dan menjaga keselamatan dan keamanan jiwa serta harta benda para anggota HTI.

“Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak kekerasan dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi,” seru Menag.

Menag menilai, pernyataan yang disampaikan Menko Polhukam berupa Pernyataan Pemerintah tentang Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah wujud sikap politik pemerintah yang dengan tegas dan jelas ingin menjaga Pancasila sebagai dasar negara dari upaya gerakan mendirikan khilafah yang mengingkari konsensus nasional bangsa Indonesia.

“Mari kita berpikir jernih dan jangan melakukan tindakan kontraproduktif. Biarkan nanti pengadilan yang mengambil keputusan terkait langkah hukum pemerintah dalam pembubaran HTI,” kata Menag.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), karena sebagai Ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Pengumuman pembubaran HTI itu disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5) siang. Saat menyampaikan pengumuman pembubaran itu, Menko Polhukam didampingi oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Menko Polhukam menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Wiranto.

Iklan

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Padangkita.com tidak terlibat dalam pembuatan konten ini.
Tag:

Baca Juga

Sumbar CreatiFest 2023 Dimulai, Bentuk Nyata Keberpihakan Pemprov-BI pada UMKM Lokal
Sumbar CreatiFest 2023 Dimulai, Bentuk Nyata Keberpihakan Pemprov-BI pada UMKM Lokal
Masuk 3 Besar, Sekdako Yota Balad Harap Pariaman Juara I Keterbukaan Informasi Publik
Masuk 3 Besar, Sekdako Yota Balad Harap Pariaman Juara I Keterbukaan Informasi Publik
Ketua KBPKL Kota Padang Dihukum 4 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan
Ketua KBPKL Kota Padang Dihukum 4 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan
APBD Kota Pariaman 2024 Disetujui Rp685 Miliar, Tunjangan dan Gaji ASN Naik 8 Persen
APBD Kota Pariaman 2024 Disetujui Rp685 Miliar, Tunjangan dan Gaji ASN Naik 8 Persen
Masa Jabatan Segera Usai, Usulan Pj Wali Kota Padang Paling Lambat 6 Desember
Masa Jabatan Segera Usai, Usulan Pj Wali Kota Padang Paling Lambat 6 Desember
PT Semen Padang Serahkan Ambulans ke Forum Nagari Pampangan Nan XX
PT Semen Padang Serahkan Ambulans ke Forum Nagari Pampangan Nan XX