Padangkita.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pemerintah tidak anti dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), khususnya ormas Islam.
Menurutnya, rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara.
“Langkah hukum membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara,” kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (09/05/2017).
seperti dilansir dari laman setkab, pemerintah akan menindaklanjuti langkah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui jalur hukum sesuai UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakataan. Langkah hukum ini ditempuh sebagai bukti bahwa pemerintah tak sedang bertindak represif.
Untuk itu, Menag Lukman mengimbau semua pihak untuk menghormati langkah hukum pemerintah sekaligus memastikan bahwa HTI tetap dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan. Semua pihak juga harus tetap menjamin dan menjaga keselamatan dan keamanan jiwa serta harta benda para anggota HTI.
“Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak kekerasan dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi,” seru Menag.
Menag menilai, pernyataan yang disampaikan Menko Polhukam berupa Pernyataan Pemerintah tentang Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah wujud sikap politik pemerintah yang dengan tegas dan jelas ingin menjaga Pancasila sebagai dasar negara dari upaya gerakan mendirikan khilafah yang mengingkari konsensus nasional bangsa Indonesia.
“Mari kita berpikir jernih dan jangan melakukan tindakan kontraproduktif. Biarkan nanti pengadilan yang mengambil keputusan terkait langkah hukum pemerintah dalam pembubaran HTI,” kata Menag.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), karena sebagai Ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Pengumuman pembubaran HTI itu disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5) siang. Saat menyampaikan pengumuman pembubaran itu, Menko Polhukam didampingi oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Menko Polhukam menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Wiranto.