Simpang Empat, Padangkita.com - Rekapitulasi perolehan suara untuk tingkat kabupaten di Pasaman Barat (Pasbar) dimulai, Selasa (15/12/2020).
Rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut yaitu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumatra Barat (Sumbar) serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pasbar tahun 2020.
Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor KPU Pasbar, dimulai pukul 14.00 WIB dan ditargetkan selesai Kamis (17/12/2020).
Ketua KPU Pasbar, Alharis mengatakan, jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara ini berdasarkan keputusan KPU RI yang seharusnya dimulai Senin (14/12/2020) hingga Kamis (17/12/2020).
"Di Pasbar, kita mulai hari ini," ujar Alharis di Simpang Empat, Selasa (15/12/2020).
Alharis berharap rekapitulasi suara tingkat kabupaten itu berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
"Setelah perolehan suara masing-masing pasangan ditetapkan, setelah itu kita umumkan secara resmi ke masyarakat, siapa peraih suara terbanyak di Pilkada tahun ini," ungkapnya.
Dijelaskan Alharis, kegiatan ini termasuk dalam salah satu tahapan Pilkada, KPU Pasbar menggelar rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten.
"Tahapannya kita mulai hari ini, diawali dengan penyampaian hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekap, terakhir penetapan," papar Alharis.
Ditegaskan Alharis, untuk batas waktu penetapan hasil perolehan suara paling lama tanggal 17 Desember 2020.
Sementara, untuk penetapan pasangan terpilih, menunggu hasil dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, maka penetapan calon terpilih akan dilaksanakan. Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak ada perselisihan hasil pemilihan," jelasnya.
Baca juga: Sirekap KPU 75,60 Persen, Ini Selisih Perolehan Suara Mahyeldi-Audy dan Nasrul Abit-Indra Catri
Namun, jika ada perselisihan, maka tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan harus menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.
"Penetapan itu juga dilakukan 5 hari setelah keputusan MK keluar dan salinan putusannya diterima oleh KPU," katanya. [zfk]