Berita Agam hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tim terpadu Kabupaten Agam menggelar operasi yustisi untuk menindak para pelanggar prokes
Lubuk Basung, Padangkita.com - Tim terpadu Kabupaten Agam menggelar operasi yustisi untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kecamatan Tanjung Raya.
Kasi Penegak Hukum Dinas Satpol PP dan Damkar Agam, Ali Akbar mengatakan dalam operasi tersebut petugas merazia 30 pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker.
“Mereka yang melanggar ini adalah pengunjung pasar dan orang melakukan perjalanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Ia menegaskan operasi yustisi yang dilakukan guna pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat. Kegiatan ini sesuai Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dijelaskannya, sesuai data di aplikasi Sipelada, mereka belum ada terjaring sebelumnya, sehingga sanksi diberikan baru sanksi sosial. Namun, apabila sudah pernah terjaring, maka diberikan sanksi yang lebih berat.
“Kali ini baru sanksi sosial, tapi dua orang diantaranya memilih bayar denda karena tidak mau mengerjakan sanksi sosial,” sebutnya.
Setiap pelanggar, kata Ali, datanya diinput ke aplikasi Sipelada yang disediakan khusus untuk pelanggar protokol kesehatan. Dari aplikasi itu, dapat diketahui siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.
“Data itu berlaku di daerah lain, jika pelanggar sebelumnya ditemukan melanggar di luar Agam, maka otomatis mereka dijatuhkan sanksi lebih berat seperti denda atau kurungan,” terangnya.
Baca Juga: Operasi Yustisi di Pasar Padang Lua, Tim Satgas Covid-19 Agam Klaim Warga Sudah Taat Prokes
Namun, di Agam belum ada pelanggar yang sampai terseret hingga ke pengadilan, baru sebatas denda. [*/abe]