Padang, Padangkita.com – Polresta Padang melancarkan razia knalpot bising alias knalpot brong. Hasilnya, tidak sampai 24 jam, ratusan kendaraan sepeda motor berknalpot brong dikandangkan.
Razia dilakukan Polresta Padang mulai Sabtu (13/1/2024) malam hingga Minggu (14/1/2024) pagi, dan menjaring sebanyak 274 kendaraan.
"Penertiban knalpot brong dan pelanggaran kasat mata dilakukan serentak oleh Polresta dan Polsek,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap didampingi oleh Kasat Lantas Kompol Alfin.
Penertiban atau razia ini merupakan perintah sesuai maklumat Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) tentang larangan kendaraan memakai knalpot brong. Seluruh personel Polresta Padang kemudian melakukan patrol. Begitu terlihat kendaraan memakai knalpot brong dan pelanggaran kasat mata langsung diamankan dan dikandangkan.
"Sebanyak 80 persen pelanggaran memakai knalpot brong,” ungkap Kapolresta.
Kombes Pol Ferry Harahap menegaskan, bahwa pihaknya memang tidak main-main dengan yang namanya pelanggaran knalpot brong. Hal itu terlihat dari tindakan yang telah dilakukan, yakni langsung menyikat dan mengandang kendaraan yang pakai knalpot tidak standar tersebut.
Baca juga: Kapolda Sumbar Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Brong
“Kami mengimbau kepada warga Kota Padang, kalau tidak mau berurusan dengan kami, jangan pakai knalpot brong dan juga patuhilah peraturan berlalu lintas,” ingat Kapolresta Padang. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News