Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang mengamankan lima orang wanita dan dua orang laki-laki di sejumlah hotel melati dan tempat karaoke di Kota Padang, Rabu (9/2/2022) dinihari.
"Dalam pengawasan penegakan peraturan daerah (Perda), kita dapati dua orang laki-laki dan lima orang wanita. Mereka diamankan di berbagai tempat yang dilakukan pengawasan," ujar Kasatpol PP Kota Padang Mursalim.
Dia menuturkan pengawasan dan penertiban dimulai pihaknya di hotel-hotel melati di Kota Padang.
Razia di tempat penginapan itu dilakukan secara acak. Dua pasangan laki laki dan perempuan yang tidak bisa memperlihatkan surat nikah kepada petugas pun berhasil diamankan.
"Memang ada banyak orang yang ditemukan di sejumlah penginapan tersebut. Namun, mereka adalah pasangan legal dengan dilengkapi surat nikah," jelasnya.
Tidak hanya penginapan, sejumlah tempat karaoke di Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan oleh personel Satpol PP Padang
Di tempat karaoke tersebut, Satpol PP Padang mengamankan tiga orang wanita yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk saat dilakukan pemeriksaan.
"Mereka yang terjaring dibawa Ke Mako Satpol PP untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil guna dimintai keterangannya lebih lanjut," kata Mursalim.
Dia menerangkan pihaknya bakal memanggil orang tua dari lima orang wanita dan dua orang laki-laki yang terjaring razia itu. Hal tersebut dilakukan agar ke depan mereka tidak menyalahi dan melanggar aturan.
Kasatpol PP Padang Kota menjelaskan pihaknya juga akan memanggil pemilik tempat hiburan karena terindikasi telah melanggar Perda.
Baca Juga: Bermalam Berhari-hari di SPBU Taruko, Belasan Anak ‘Punk’ Dibubarkan Satpol PP
"Tempat lokasi yang diduga melakukan pelanggaran Perda dan sudah diberikan surat panggilan oleh Kabid P3D," ungkapnya. [*/fru]