Bukittinggi, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar razia antisipasi balap liar dan knalpot racing di daerah itu, Sabtu (9/10/2021) malam.
Razia tersebut berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, seperti knalpot racing, tidak menggunakan helm dan lainnya.
Kasi Humas Polres Bukittinggi, R. Sitinjak mengatakan, razia tersebut dilakukan dengan sistem hunting dan stasioner.
"Dari razia itu, Satlantas Polres Bukittinggi berhasil mengamankan sebanyak 38 sepeda motor, 10 di antaranya menggunakan knalpot racing," ujar Sitinjak, Minggu (10/10/2021).
Selain knalpot racing, kata Sitinjak, para pengendara yang diamankan itu karena tidak menggunakan helm dan juga tidak membawa SIM atau STNK.
"Mereka semua (para pelanggar) diberikan sanksi tilang," ungkap Sitinjak.
Sitinjak mengimbau, para pengendara, baik di Kota Bukittinggi atau Agam bagian Timur, agar melengkapi surat-surat penting kendaraan.
Baca juga: 30 Motor Berknalpot “Racing” Diamankan Polresta Bukittinggi
"Gunakanlah helm standart ketika menggunakan sepeda motor, serta tidak menggunakan knalpot yang mengeluarkan suara bising pada kendaran, baik itu knalpot standart yang telah di modifikasi maupun mengganti knalpot dengan knalpot racing," katanya. [*/zfk]