Padang Panjang, Padangkita.com - Sebanyak 273 warga Kota Padang Panjang kembali terjaring operasi yustisi yang digelar Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polisi, Satpol PP dan instansi terkait, Senin (2/8/2021).
Ratusan warga terjaring razia yang digelar Pasar Pusat Padang Panjang itu masih didominasi para pejalan kaki.
"Operasi yang dilakukan di Pasar Pusat Padang Panjang ini, kami menjaring 273 pengguna jalan yang tidak menggunakan masker," ujar KBO Samapta Polres Padang Panjang, Iptu Kusnadi.
Menurut Kusnadi, dari 273 warga yang melangar itu, 246 di antaranya pejalan kaki. Lalu, sebanyak 18 pengendara roda dua serta sembilan pengendara roda empat.
"Razia ini guna penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) No. 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatra Barat," paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kusnadi, pengguna jalan yang terjaring razia langsung ditindaklanjuti dengan memberi sosialisasi Perda AKB, diminta untuk membeli masker, dan dikenakan sanksi sosial.
Baca juga: Seratusan Orang Terjaring Razia Saat PPKM Mikro Level 4 di Padang Panjang, Didominasi Pejalan Kaki
"Kita menurunkan tim gabungan dari TNI/Polri, BPBD Kesbangpol, Satpol PP Damkar, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan dalam operasi ini dengan harapan masyarakat bisa lebih peduli lagi dengan penerapan prokes saat berada di luar rumah," katanya. [*/zfk]