Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP, Penjual Tak Punya Izin Diproses Sesuai Perda

Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP, Penjual Tak Punya Izin Diproses Sesuai Perda

Satpol PP Kota Padang menyita minuman beralkohol atau miras dari pedagang yang tak memiliki izin. [Foto: Ist.]

Padang, Padangkita.com - Ratusan botol minuman beralkohol atau m,inuman keras (miras)  disita oleh tim gabungan Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan Kota Padang, Minggu dini hari (13/2/2022).

Ratusan botol berisi minuman beralkohol tersebut diamankan petugas dari beberapa tempat penjual minuman.

Sejumlah tempat penjual minuman yang disisir Satpol PP adalah di kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya Padang hingga kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.

Ratusan botol minuman keras tersebut dista, karena si penjual tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. Selain penyitaan minuman, si penjual juga dipanggil menghadap PPNS Satpol PP Padang untuk proses lebih lanjut.

Ratusan botol minuman dari berbagai merek tersebut diangkut ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti untuk proses tindak pidana ringan (tipiring).

“Karena pemilik tidak memiliki izin menjual. Maka ratusan botol minuman tersebut dibawa tim gabungan untuk di-tipiring-kan,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.

Izin yang dimaksud, kata Mursalim, adalah Surat Izin Menjual Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Proses selanjutnya, kata Mursalim, penjual akan diperiksa, kemudian akan ditindak sesuai Perda.

Baca juga: 10 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP dari Hotel Melati dan Penginapan

Pada malam yang sama, Satpol PP Kota Padang juga mengamankan 10 pasangan yang bukan suami istri dari sejumlah penginapan tak berizin dan kos-kosan. [*/pkt]

Baca Juga

Gubernur Sumbar Buka Festival Siti Nurbaya dan Cap Go Meh 2025 di Kawasan Kota Tua
Gubernur Sumbar Buka Festival Siti Nurbaya dan Cap Go Meh 2025 di Kawasan Kota Tua
Festival Siti Nurbaya dan Cap Go Meh 2025 Semarakkan Kota Tua Padang, Resmi Masuk KEN
Festival Siti Nurbaya dan Cap Go Meh 2025 Semarakkan Kota Tua Padang, Resmi Masuk KEN
Disdikbud Kota Padang Resmikan Kantor Baru Graha Drs. Azhari
Disdikbud Kota Padang Resmikan Kantor Baru Graha Drs. Azhari
DPRD Kota Padang Sahkan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
DPRD Kota Padang Sahkan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
Dramatis, Damkar Padang Selamatkan Balita yang Tangannya Terjepit di Pipa Pasar Raya
Dramatis, Damkar Padang Selamatkan Balita yang Tangannya Terjepit di Pipa Pasar Raya
Pengurus Forum Nagari Lubuk Kilangan Resmi Dilantik, Prioritaskan Pemberdayaan Masyarakat Miskin
Pengurus Forum Nagari Lubuk Kilangan Resmi Dilantik, Prioritaskan Pemberdayaan Masyarakat Miskin