Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP, Penjual Tak Punya Izin Diproses Sesuai Perda

Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP, Penjual Tak Punya Izin Diproses Sesuai Perda

Satpol PP Kota Padang menyita minuman beralkohol atau miras dari pedagang yang tak memiliki izin. [Foto: Ist.]

Padang, Padangkita.com - Ratusan botol minuman beralkohol atau m,inuman keras (miras)  disita oleh tim gabungan Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan Kota Padang, Minggu dini hari (13/2/2022).

Ratusan botol berisi minuman beralkohol tersebut diamankan petugas dari beberapa tempat penjual minuman.

Sejumlah tempat penjual minuman yang disisir Satpol PP adalah di kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya Padang hingga kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.

Ratusan botol minuman keras tersebut dista, karena si penjual tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. Selain penyitaan minuman, si penjual juga dipanggil menghadap PPNS Satpol PP Padang untuk proses lebih lanjut.

Ratusan botol minuman dari berbagai merek tersebut diangkut ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti untuk proses tindak pidana ringan (tipiring).

“Karena pemilik tidak memiliki izin menjual. Maka ratusan botol minuman tersebut dibawa tim gabungan untuk di-tipiring-kan,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.

Izin yang dimaksud, kata Mursalim, adalah Surat Izin Menjual Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Proses selanjutnya, kata Mursalim, penjual akan diperiksa, kemudian akan ditindak sesuai Perda.

Baca juga: 10 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP dari Hotel Melati dan Penginapan

Pada malam yang sama, Satpol PP Kota Padang juga mengamankan 10 pasangan yang bukan suami istri dari sejumlah penginapan tak berizin dan kos-kosan. [*/pkt]

Baca Juga

Satpol PP Padang Tertibkan Lagi Belasan Pelajar Keluyuran Saat Jam Sekolah
Satpol PP Padang Tertibkan Lagi Belasan Pelajar Keluyuran Saat Jam Sekolah
Penjelasan OJK Sumbar soal Pencabutan Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
Penjelasan OJK Sumbar soal Pencabutan Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
Pemko Padang Anggarkan Rp1,8 Miliar untuk Pemeliharaan Balai Kota Lama, Ini Sejarahnya
Pemko Padang Anggarkan Rp1,8 Miliar untuk Pemeliharaan Balai Kota Lama, Ini Sejarahnya
Pengembalian Kelebihan Bayar Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang telah Dicicil 2 Kali
Pengembalian Kelebihan Bayar Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang telah Dicicil 2 Kali
Sangat Bermanfaat, Peserta Pelatihan Menjahit di Padang Berterima Kasih kepada Andre Rosiade
Sangat Bermanfaat, Peserta Pelatihan Menjahit di Padang Berterima Kasih kepada Andre Rosiade
Pemkot Padang Gandeng ODUP Wujudkan Kota Bebas Sampah
Pemkot Padang Gandeng ODUP Wujudkan Kota Bebas Sampah